MediaKepriNews.Com- Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri
Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH
melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menjelaskan kegiatan
pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
(inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang
Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kegiatan di hadiri Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitra, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Pelalawan, BKSDA Kabupaten Pelalawan, Kodim 0313/KPR.
Pemusnahan barang bukti sesuai laporan dari Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Anrio
Putra, SH., MH. Bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan
berasal dari 88 perkara. “Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dan dibakar untuk barang bukti lainnya” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara
dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu
yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:
– Barang Bukti Shabu : sebanyak 42.66 gram
– Barang Bukti Ganja : sebanyak 44.39 gram
– Barang Bukti Extaci : sebanyak – gram
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti
berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dalam
kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti yang menyita perhatian yaitu 2
(dua) buah kulit harimau. Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara
dibakar bersama dengan barang bukti lainnya.
Jumlah perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 62 perkara. *****