Kejari Lingga Kembalikan Barang Bukti Milik Korban” CURAS”

Kepri136 Dilihat

Lingga,Mediakeprinews.com- Usai di Vonis pelaku curas pada persidangan dipengadilan negri lingga 22 Mei lalu, kini pihak Kejari lingga mengembalikan semua barang milik korban yang di jadikan barang bukti (BB),

Dari hasil konfirmasi awak media melalui telpon seluler, Bapak Puji triasmoro MH, mengatakan semua barang milik Reza Efendi selaku korban kasus Pencurian dan kekerasan (CURAS),  yang di jadikan barang bukti(BB) sudah bisa di ambil.ucapnya

Dalam kesempatan itu Puji mengatakan kepada awak media , Perkaranya sudah selesai bahkan putusannya suda diterima , semua barang bukti suda bisa di ambil yang bersangkutan di kantor,ketemu saja Kasi Pidum,

Lanjutnya, Kejari lingga Rozi antoni bersama Kasi Pidum serta beberapa staf lainnya menyaksikan semua barang bukti(BB) milik korban bernama Reza Efendi di kembalikan pada hari Selasa 26 Juni 2018 siang di ruangan Kasi Pidum Kejari lingga.

Adapun barang bukti yang di serahkan kepada korban antara lain: 3 unit handphone, 1 unit Hemfon merk xiomi,1 unit merk Oppo,1 unit iPhone x,1 unit Honda Beat BP 2164 LC,3 buah lensa camera dan 1 unit actian camera serta uang 1,9 juta rupiah dan 1 buah tas serta jaket.

Rozi menambahkan, semua barang milik korban sudah di kembalikan sesuai dengan apa yang terlampir dalam berkas perkara,
(Sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.