Karhutla Pelalawan Capai 2.507 Hektare, Polres Pasang 76 Plang Peringatan di Lima Kecamatan

PELALAWAN,Mediakeprinews.Com, :— Polres Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kerinci mempertegas penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang 76 plang peringatan di sejumlah lokasi bekas kebakaran di Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan hukum sekaligus mencegah masyarakat kembali mengolah atau memanfaatkan lahan yang terbakar. Pemasangan plang dilakukan secara serentak di lima kecamatan menyusul penanganan 10 kasus karhutla sepanjang 2026, dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 2.507 hektare.

Pemasangan plang peringatan di salah satu lokasi dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, RT 002/RW 002, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut berada pada titik koordinat 0°19’36.2″N 101°48’24.6″E dan berkaitan dengan laporan polisi LP/A/02/VIII/2026/Polsek Pangkalan Kerinci tertanggal 26 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, lahan yang menjadi objek pemasangan plang di lokasi tersebut sekitar 228 hektare tanaman kelapa sawit.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra, S.H., M.M., Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H., serta Kanit IV Satreskrim Polres Pelalawan Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah, S.Tr.K. Turut hadir Panit I Reskrim Ipda Donni, S.H., Panit Opsnal Intelkam Aiptu Agustinus Hermanto, S.H., dan Bhabinkamtibmas Desa Rantau Baru Aipda Yasir. Kehadiran jajaran kepolisian tersebut menegaskan keseriusan aparat dalam mengawasi lokasi karhutla sekaligus memastikan proses penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kapolres Pelalawan menjelaskan, pemasangan 76 plang peringatan merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap lokasi yang berkaitan dengan perkara karhutla. Plang tersebut berfungsi sebagai penanda bahwa suatu areal sedang dalam pengawasan dan proses penanganan aparat penegak hukum. Selain itu, pemasangan plang bertujuan mencegah aktivitas pengolahan lahan, penanaman, maupun pendudukan kembali lokasi bekas kebakaran tanpa dasar hukum yang sah.
Dengan demikian, lokasi yang telah terbakar tidak serta-merta dapat dimanfaatkan kembali sebelum status dan peruntukannya dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data penanganan karhutla Polres Pelalawan sepanjang 2026, terdapat 10 kasus di lima kecamatan dengan total luas lahan terbakar sekitar 2.507 hektare. Kecamatan Teluk Meranti mencatat lima kasus dengan luas sekitar 506,2 hektare, meliputi Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti, Desa Gambut Mutiara, dan Desa Teluk Binjai. Kecamatan Langgam menangani dua kasus dengan luas enam hektare, masing-masing di Desa Segati dan Desa Sotol. Sementara itu, Kecamatan Kerumutan mencatat kebakaran sekitar 1.000 hektare di Desa Kayu Ara, Kecamatan Pangkalan Kerinci sekitar 966,40 hektare di Desa Rantau Baru, dan Kecamatan Kuala Kampar sekitar 30 hektare di Desa Sungai Upih.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Tahap II, yakni tersangka berinisial J.A., M.M., A.D., dan E.S. Sementara itu, perkara dengan tersangka S.D., H.D., E.P., K.M., dan G.D.S. masih dalam proses melengkapi berkas sesuai petunjuk P-19. Adapun perkara tersangka A.N.D. masih dalam tahap penyidikan, sedangkan tersangka R.Z. telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Tahap II. Kepolisian menyatakan penanganan perkara terus dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Sebanyak 76 plang peringatan tersebut didistribusikan ke lima kecamatan, yakni 26 plang di Teluk Meranti, empat plang di Kuala Kampar, 20 plang di Kerumutan, 20 plang di Pangkalan Kerinci, dan enam plang di Langgam. Selain pemasangan plang, pemerintah dan pihak terkait merencanakan kegiatan penghijauan di lokasi-lokasi tersebut melalui penanaman tanaman komoditas kehutanan. Langkah ini diharapkan mendukung pemulihan lingkungan, mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya, serta mencegah terulangnya kebakaran pada lahan yang sama.

Kapolres menegaskan, plang peringatan tersebut bukan sekadar tanda larangan, melainkan bentuk pengawasan hukum yang harus dipatuhi masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengabaikan garis peringatan atau kembali melakukan aktivitas di lokasi yang sedang dalam penanganan hukum.

“Plang ini menjadi teguran hukum serius. Pelanggaran terhadap garis peringatan dapat berujung sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau sesuai undang-undang pembakaran hutan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan terhadap lahan tersebut harus mengacu pada status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Khusus untuk Desa Rantau Baru, Kapolres menegaskan bahwa lahan terbakar seluas sekitar 966,40 hektare yang tercatat dalam data penanganan karhutla berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan tersebut direncanakan dipulihkan melalui penghijauan agar fungsi hutannya dapat dikembalikan. Sementara itu, pemasangan plang pada lokasi sekitar 228 hektare menjadi bagian dari langkah pengawasan di areal yang ditangani berdasarkan laporan polisi.

Melalui pemasangan 76 plang, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan diharapkan berjalan beriringan demi mencegah karhutla berulang serta melindungi kelestarian hutan di Kabupaten Pelalawan.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses