Kajati Riau Resmikan Rumah RJ Adhyaksa Seiya Sekata Pelalawan

Pelalawan144 Dilihat

MediaKepriNews.Com-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SH MH meresmikan Kantor Desa Makmur SP VI Pangkalan Kerinci sebagai rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Seiya Sekata Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (04/07/2022).
Di saat bersamaan, Kajati Riau didampingi Aspidum Kejati Riau Martinus Hasibuan, dan jajaran Kejati Riau menyaksikan proses penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan Korps Adhyaksa yang dikomandani Silpia Rosalina SH MH.

Saat acara peresmian tampak hadir
Bupati Pelalawan H Zukri, wakil Bupati H Nasaruddin SH MH, Ketua DPRD H Baharudin SH MH, wakil Ketua DPRD Syafrizal SE, Faisal, Kapolres AKBP Guntur M Tariq SIK, Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH, Perwakilan PN Pelalawan, Kasdim KPR 0313 Mayor IM Samosir, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI Iswadi M Yazid Lc MA, Mulia Nauli PT RAPP, OPD Pelalawan, Camat, Kapolsek, Aparat Desa Makmur dan lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, disela sela acara menyampaikan kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Riau Jaja Subagja. Saat itu, Kajati mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata.

“Tadi Pak Kajati menyampaikan, dengan adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian,” sebut Bambang.

Disampaikannya seperti yang disampaikan Kajati, Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

Pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. (**Lis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.