Kadis Kominfo Pekanbaru Tersangka, Kejari Pelalawan Soroti Dugaan Korupsi Rp 9,3 Miliar

Pekanbaru42 Dilihat

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,: –Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Riau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan RHS, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023.

RHS diduga menyelewengkan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 972.270.269.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus mendapatkan bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Jay, Kamis (9/1/2025).

Saat ini, RHS telah ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menuai perhatian publik karena menjadi salah satu dari sekian banyak skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pekanbaru. Masyarakat mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Dugaan Korupsi Rp 9,3 Miliar di Diskominfo Pelalawan
Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, muncul desakan agar Kejari setempat mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) tahun anggaran 2024.

Presiden Mahasiswa Kampus ITP2I Pelalawan, Meldianto, membeberkan indikasi korupsi dari alokasi anggaran sebesar Rp 9,3 miliar, yang mencakup:
1. Pembuatan video dokumenter: Rp 1 miliar.
2. Pengelolaan informasi publik: Rp 2,7 miliar.
3. Layanan hubungan media: Rp 6,1 miliar.

Namun, realisasi anggaran ini dinilai tidak sesuai. Berdasarkan temuan, total pengeluaran untuk kerja sama publikasi dengan media lokal hanya mencapai Rp 1 miliar.

“Mayoritas media lokal hanya menerima dua pesanan berita senilai Rp 2,5 juta per berita. Dari sekitar 200 media yang bermitra, jumlah itu jauh di bawah total anggaran yang sudah habis di awal tahun,” ujar Meldianto.

Ia juga mempertanyakan keberadaan media-media penerima dana tersebut, apakah nyata atau fiktif. “Kami meminta Kejari segera memeriksa kejanggalan ini. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak ada ruang bagi korupsi,” tegasnya.

Tuntutan Publik: Audit dan Reformasi Transparansi Anggaran
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat Riau yang merasa dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum malah menjadi celah untuk praktik korupsi. Kejari Pelalawan diharapkan segera bertindak cepat untuk mengungkap dugaan penyimpangan ini.

Pengamat hukum Riau, Dr. Faisal Adiputra, menilai, “Ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Riau untuk membuktikan bahwa hukum tidak tebang pilih. Kasus seperti ini harus diusut tuntas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.”

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membongkar praktik korupsi ini hingga ke akarnya. Jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Riau. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.