Tanjungpinang, MediaKepriNews.Com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Covid-19 dipastikan batal dibahas pada tahun 2020 ini. Hal ini disampaiakan oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Selasa (03/11/2020).
Meurut Jumaga Nadeak, ada beberapa faktor yang membuat Ranperda yang ditargetkan dibahas pada Oktober lalu itu batal terealisasi. Salah satunya soal waktu yang tidak memungkinkan.
“Karena itu Ranperda itu tidak bisa dibahas tahun ini, dan terpaksa tahun depan,” katanya.
Lanjut Jumaga, “Mengenai isi Ranperda, yang belum dibahas dan disahkan, dapat ditalangi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena, hanya mengatur hal pokok yang berkaitan dengan kewajiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti kewajiban Menggunakan masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak.
“Apa lagi Pergub-nya juga sudah ada, maka dari itu untuk saat ini kita mendorong Gubernur Kepri agar lebih gencar lagi melakukan sosialisasikan Pergub tentang Covid-19,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menambahkan, DPRD Kepri senantiasa akan mendukung Pemprov Kepri dalam hal penanganan COVID-19. Dimana, penanganan ini tidak hanya tugas eksekutif saja, namun juga tugas bersama semua pihak.
Untuk itu, lanjut Jumaga, diharapkan ada sinergitas penanganan dari semua pihak dengan program yang jelas di Provinsi Kepri, dan DPRD akan terus menginisiasi Perda pencegahan COVID-19.
“Mari sama-sama kita memerangi COVID-19,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Kepri berinisiatif membahas Peraturan Daerah (Perda) pencegahan COVID-19, Senin (5/10/2020) lalu.
Inisiatif tersebut lantas disambut baik oleh Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin. Ia berharap, dengan adanya Perda ini, maka penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kepri akan jauh lebih baik dan terfokus.
“Pemerintah dan kita semua, harus memiliki inisiatif dan terobosan upaya penanganan dan pencegahan COVID-19. Sebab, Perda ini tentunya untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ungkapnya kala itu.(red)