JPU Minta Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kematian Bripda Natanael Ditolak, Dakwaan Diklaim Cermat dan Lengkap

Batam,MediaKepriNews.Com-  Pengadilan Negeri Batam kembali melanjutkan persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (13/8/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum tiga terdakwa.

Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi masing-masing Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Eksepsi tersebut sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan pada Kamis (6/8/2026), sebagai keberatan terhadap konstruksi dan surat dakwaan yang disusun JPU.

Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh keberatan penasihat hukum ketiga terdakwa.

Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Menurut JPU, seluruh unsur yang diperlukan untuk membawa perkara tersebut ke pemeriksaan pokok perkara telah dituangkan dalam surat dakwaan.

“Sehubungan dengan kesimpulan tersebut, kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa eksepsi atau keberatan terdakwa tidak cukup beralasan. Oleh karenanya, eksepsi atau keberatan harus ditolak,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa,SH, MH, Kamis (13/4/2026)

JPU juga menegaskan surat dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, rangkaian peristiwa, waktu dan tempat kejadian, serta perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim tidak menghentikan perkara pada tahap keberatan, melainkan melanjutkannya ke pemeriksaan pokok perkara.

JPU meminta majelis hakim membuka ruang pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, serta keterangan para terdakwa agar seluruh fakta mengenai kematian Bripda Natanael Simanungkalit dapat diuji dalam persidangan.

Dalam lanjutan pemeriksaan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit, sebanyak lima anggota Polda Kepulauan Riau disebut akan dihadirkan sebagai saksi.

Keterangan para saksi tersebut dinilai penting untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan Bripda Natanael meninggal dunia, termasuk apa yang terjadi sebelum, saat, maupun setelah peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Pemeriksaan saksi juga akan menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan JPU sekaligus menguji bantahan maupun pembelaan dari para terdakwa.

Perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit sebelumnya menyeret empat terdakwa ke meja hijau. Tiga di antaranya mengajukan eksepsi, sementara satu terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kini, majelis hakim akan menentukan apakah keberatan tiga terdakwa dapat diterima atau ditolak sebelum perkara bergerak lebih jauh ke pemeriksaan saksi dan pembuktian materiil.

Keluarga Bripda Natanael juga terus mengawal jalannya persidangan dan berharap seluruh fakta mengenai kematian putra mereka dapat dibuka secara terang di hadapan pengadilan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses