Batam,MediaKepriNews.Com-Menanggapi adanya keluhan masyarakat sejumlah pelanggan yang mengaku pembayaran listriknya meningkat ataupun lebih mahal dari yang sebelumnya.
Terkait keresahan sejumlah pelanggan mengalami kenaikan yang tidak relevan dimana tagihannya pembayaran listrik meningkat ataupun lebih mahal selama masa pandemi Covid-19 dari tagihan yang biasanya.
Dimana sejumlah pelanggan bright PLN Batam mengalami hingga 50 persen, pengakuan itu terbukti dari tagihan yang biasanya tagihannya Rp 400 ribu, tiba-tiba melonjak menjadi Rp750 ribu bahkan ada jutaan.
Oleh karena itu brig PLN Batam menjelaskan bahwa tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan pada masa pandemi Covid-19, ujar General Manager Unit Business Services (GM UBS) bright PLN Batam, Fransis Al Zauhari.
“Bahkan tidak ada kenaikan tarif listrik di masa pandemi ini, bahkan sejak tahun 2017 tidak ada kenaikan”.
Menurut Fransis kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan selama masa pandemi Covid-19 disebabkan beberapa hal, dikarenakan tidak adanya pengecekan meteran pemakaian listrik ke rumah-rumah oleh pertugas bright PLN Batam akibat Covid-19 beberapa bulan sebelumnya. Kemudian ada perubahan perilaku pelanggan yang lebih banyak di rumah selama masa Pandemi ditambah umat muslim menjalankan ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri mayoritas di rumah saja, tidak melaksanakan tradisi pulang kampung.
Fransis menegaskan bright PLN Batam tidak bisa menaikkan tarif listrik semena-mena atupun sesuka hati apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“PLN Batam tidak bisa menaikkan tarif listrik semena-mena setiap saat, apalagi saat kondisi seperti ini, sangat tidak relevan,” tutup Fransis.
Brig PLN Batam mengatakan terkait tidak melakukan pembacaan stand kWh meter pelanggan Door to door pada masa masa pandemi Covid-29 pada bulan Maret dan April dikarenakan untuk membantu memutus rantai penyebaran Covid-19
Oleh karena itu bright PLN memberikan informasi sebagai gantinya pelanggan menyampaikan foto stand kWh meter secara mandiri ke PLN Batam. Apabila pelanggan tidak menyampaikan stand pembacaan kWh secara mandiri maka bright PLN Batam akan menghitung berdasarkan pemakaian rata – rata tiga bulan sebelumnya, dimana saat itu kondisi masih normal (sebelum ada pandemi).
Berdasarkan data dari Manbill (manajemen billing) bright PLN Batam, rata – rata pemakaian listrik pelanggan yang tidak mengirimkan foto stand kWh meter pada bulan Maret dan April adalah data pemakaian listrik sebelum kondisi Covid-19 merebak, sehingga pemakaian listrik pada saat itu kemungkinan masih rendah.
Sesuai saran dari Ombudsman dan Komisi 3 DPRD Kepri, pada tanggal 27 sampai dengan 31 Mei 2020 kembali dilakukan pembacaan secara manual ke rumah-rumah pelanggan oleh petugas bright PLN Batam. Setelah dilakukan pengecekan secara langsung oleh petugas catat meter, pemakain listrik pelanggan yang tidak mengirimkan foto stand kWh meter pada bulan Maret dan April tersebut tidak sesuai dengan realisasi sesungguhnya.(ag)