Ini Penjelasan Ketua DPRD Batam Terkait Beredarnya Inpormasi   Penghentian Sertifikasi Lahan Kampung Tua

Batam116 Dilihat

Batam,MediaKepriNews.Com- Terkait dengan maraknya pemberitaan di beberapa media di Batam yang menyebutkan lembaga DPRD Kota Batam mengusulkan penghentian proses sertifikasi lahan yang masuk kedalam wilayah kampung tua, tidaklah benar.

Justru sebaliknya, lembaga DPRD Kota Batam mendorong pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri supaya terus mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status lahan di Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat dari perwakilan warga yang bertempat tinggal diatas HPL BP Batam, yang meminta untuk dapat dilakukannya RDPU gabungan.

Menanggapi surat tersebut, pada hari Senin, 28 September 2020 lalu, RDPU gabungan tersebut dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD. Dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh instansi terkait lainnya seperti BP Batam, Dinas Pertanahan Batam, BPN Batam dan beberapa perwakilan warga.

“Tujuan dari RDP tersebut guna membahas usulan persamaan kedudukan hukum, hak dan kewajiban warga negara yang bertempat tinggal diatas HPL BP Batam,” ungkap Nuryanto saat ditemui di ruangannya, Jum’at (2/10/2020).

Masih menurut Nuryanto, setelah rapat selesai dilaksanakan, terdapat beberapa point penting yang dijadikan kesimpulan dalam rapat tersebut.

“Sebagai pimpinan rapat, saya berkewajiban menyampaikan seluruh point-point dari hasil rapat. Nah, point tentang penghentian proses sertifikasi itu, ada di dalam usulan rapat tersebut,” terangnya.

“Yang perlu digarisbawahi, point-point itu adalah hasil dari rapat yang baru sebatas usulan,” jelas Cak Nur panggilan akrabnya.

Selanjutnya, hasil rapat tersebut, ditindaklanjuti dengan dilakukannya rapat pimpinan DPRD Kota Batam. Rapat tersebut diikuti oleh unsur pimpinan di DPRD Batam.

“Hasilnya, kami merekomendasikanya kepada Gubernur Kepri supaya segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, dengan dikirimkannya rekomendasi kepada Gubernur Kepri, sebagai bukti komitmen DPRD Batam berjuang bersama-sama masyarakat dan instansi lainnya untuk secepatnya menyelesaikan legalitas kampung tua sampai tuntas.

“Kami di DPRD Kota Batam, kalau menyelesaikan masalah tidak mau setengah-setengah. Kami menyelesaikannya sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Adapun hasil dari kesimpulan rapat pimpinan DPRD Kota Batam sebagai berikut :

1. Memfasilitasi Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan BPN Batam untuk mengusulkan revisi Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, yaitu Pencabutan HPL Perkampungan Tua (inclave) dari HPl BP Batam.

2. Perkampungan Tua yang berada diluar HPL BP Batam, program sertifikasi dan hak masyarakat terkait pertanahan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan

3. Meneruskan usulan/rekomendasi dimaksud kepada Pemerintah Pusat melalui Pimpinan Lembaga/Kementerian untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.