Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, menggelar Konferensi pers pengungkapan dan penangkapan tersangka terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang disebut Mr X yang terjadi pada Rabu (23/12/2020) di Jl Poros Langgam. Pada jumpa pers yang di laksanakan Selasa (12/01/2021) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, Kapolsek Langgam Ipda Fadillah STrK MH dan Paur Humas Iptu Edy Haryanto SH.
Terungkapnya tersangka pelaku pembunuhan atas kerja keras reskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam serta Kanit Reskrim Pangkalan Kuras Iptu Esafati Daeli SH sampai ke Sumatera Utara tempat pelarian tersangka. Hanya Diduga persoalan sepele, tersangka PH (18) nekat habisi rekannya sendiri SAZ (25).
“Tim Gabungan Reskrim Polres Pelalawan dan unit Reskrim Polsek Langgam, dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil ungkap dan tangkap terduga pelaku atas tewasnya seorang pria berinisial SAZ (25) yang sebelumnya ditetapkan MR X Langgam alias ( Sama Arti Zai ) pada Rabu, (23 12/2020) di areal kebun sawit milik warga atas nama Sudiman, di Jalan Poros Pemda Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau” ungkap Kapolres.
“Pelaku PH (18) alias Putra tertangkap pada Minggu, (10/01/21) Jam 06.30 WIB di daerah Bukit Gabungan Lingkungan 2 Kelurahan Sangunur, Kecamatan Angkola Sangunur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara” terang Kapolres.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK melanjutkan rilis pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat ke Polsek Langgam, atas penemuan Mayat tanpa Identitas yang telah membusuk, berjenis Laki-Laki, di area kebun sawit milik warga bernama Sudiman pada Jumat, 25/12/2020 Jam 23.00 WIB.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Langgam bergerak Menuju TKP, saat itu korban ditemukan di dalam parit kebun sawit dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Autopsi.
Pada Hari Sabtu, 26/12/2020 Tim Reskrim melakukan Penyisiran kembali ke TKP. Dan akhirnya Tim menemukan bercak darah di pondok tempat tinggal karyawan dan tujuh sampel sebagai bukti Permulaan.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan pada tanggal 27/12/2021, Tim Reskrim olah TKP kembali memeriksa pemilik kebun Sudiman serta pekerja namun tidak ada yang mengenali korban SAZ (25) karena kondisinya sulit dikenali karna tubuh sudah membusuk.
Tim Reskrim gabungan ini mendapatkan hasil Autopsi, korban dengan luka terbuka pada leher belakang, 7 luka pada bahu serta kepala akibat sajam dan berakibat kepada kematian.
Reskrim Polres Pelalawan mendapat info titik terang identitas Mr X
dengan datangnya seorang saksi ke Polres Pelalawan, yang bernama Ataromi Zai yang mengaku bahwasanya korban itu adalah adiknya, karena ada ciri fisik dari Korban serta dapat Informasi dari Media.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esafati Daeli SH memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan persembunyian tersangka dan melaporkan Kepada Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK.
Kapolres Pelalawan memerintahkan Kasat Reskrim Polres dan Kapolsek Langgam Ipda Fadillah, STrK, MH dan Unit Reskrim Polsek untuk mengejar tersangka.
Tim gabungan berangkat dari Polres Pelalawan tanggal 8 Januari 2021 pukul 22.00 WIB, sampai di Daerah Bukit Gabungan Lingkungan 2 ,Kelurahan Sangunur Kecamatan Angkola Sangunur, Tapanuli Selatan, pada tanggal 10/01/2021 Pukul 16: 30.WIB. Dengan perjalanan kaki 4,5 jam jalan kaki menuju persembunyian PH disuatu pondok di daerah Bukit Barisan.
Tersangka PH (18) terduga pelaku pembunuhan, akhirnya dapat disergap ketika bersembunyi di sebuah pondok. Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal bahwa ianya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban SAZ (25) menggunakan sajam pada hari Rabu tgl 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian/duel antara tersangka dan korban. Perkelahian dari hal sepele tungku dapur di pondok mereka berdua.
Kasat Reskrim AKP Ario Damar, SH, SIK setelah jalan kaki 4,5 jam dalam gelap menuju lokasi penangkapan memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat pencahayaan sudah baik .
Pada pukul 06:30 WIB pada Minggu (10/01/2021) dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku, dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan an Bripka Sandro Simarmata dan Bripka Adrian menemukan pelaku bersembunyi pada balik pintu salah satu kamar pondok tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan
Selanjutnya tersangka PH dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 Tahun, dengan barang bukti sebuah parang panjang 70 cm gagang plastik warna hijau, satu celana hitam milik tersangka PH (18) satu celana warna dongker milik korban.
Perwakilan Keluarga korban yang hadir saat jumpa pers menyampaikan terima kasih atas kinerja Polisi dan mempercayakan hukum. ” Terimakasih kepada kepolisian atas pengungkapan pembunuhan kepada saudara kami. Dan mempercayakan proses hukum seadil adilnya agar ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan lainnya. Karena hal sepele nekat habis rekan sendiri,” kata Stefanus Zai. EP