Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lakukan Penundaan Keberangkatan PMI Nonprosedural

Karimun234 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengumumkan telah melakukan penundaan terhadap keberangkatan 329 orang yg diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dalam rentang Januari hingga 19 Juni 2023.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, dalam press release capaian kinerja semester 1 tahun 2023 mengatakan, penundaan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

β€œHal ini kita lakukan guna memberikan perlindungan terhadap WNI yang hendak ke luar negeri. Khususnya mencegah PMI nonprosedural,” ujar Zulmanur Arif pada Rabu (21/6/2023) di aula Kantor Imigrasi Karimun.

Selain itu, dalam hal lalu lintas kunjungan WNA ke Indonesia, pihaknya telah menolak kedatangan 3 orang WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

“Ini kita lakukan untuk menegakkan asas selective policy Imigrasi Karimun, maka kita menolak masuk WNA sebanyak 3 orang,” jelasnya.

Dalam tugas penegakan hukum Keimigrasian, Imigrasi Karimun melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasi 5 WNA kembali ke negara asalnya dikarenakan melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kemudian Dia menambahkan, upaya penindakan berupa pemeriksaan (BAP) juga dilakukan terhadap 6 orang WNA sepanjang bulan Januari hingga 19 Juni 2023.

“Kita juga aktif melakukan pengawasan melalui operasi mandiri, gabungan, maupun Timpora (tim pengawasan orang asing),” tutupnya. RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.