Batam, MediaKeprinews.Com- Hutan mangrove atau bakau di pesisir Rempang dan Galang, Kota Batam, kian menipis. Ironisnya, kerusakan itu bukan akibat abrasi alami, melainkan akibat penebangan liar yang marak untuk dijadikan arang dan diperjualbelikan hingga ke luar negeri.
Pantauan di beberapa titik di Kecamatan Galang, seperti di Sembulang, Galang Baru, dan Rempang Cate, dapur-dapur arang masih tampak beroperasi. Dari kepulan asap dari pembakaran kayu bakau terlihat hampir setiap hari. Gudang-gudang penampungan karung arang diduga siap di ekspor keluar negeri.
Padahal, kawasan mangrove tersebut merupakan kawasan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Sala seorang warga sekitar mengatakan, dulu melimpah karena bakau masih rimbun dimana maraknya industri arang ilegal ini bukan hal baru. Pada beberapa tahun lalu, Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum KLHK pernah melakukan penertiban gudang arang di Galang.
Namun penindakan itu dinilai tidak menimbulkan efek jera. Industri arang bakau ilegal sampai hari ini Masi terlihat kembali tumbuh subur.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan pemerintah, dan apakah penebangan hutan bakau memiliki izin?
Baik Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dinilai tutup mata.
Padahal, penebangan mangrove secara ilegal jelas melanggar Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ole karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melakukan penindakan seremonial, tetapi membongkar jaringan backing dan pemilik modal di balik industri arang tersebut.
“Kalau hanya pekerja lapangan yang ditangkap, tidak akan selesai. Harus diusut siapa pemodal dan siapa yang memberi izin gudang di kawasan lindung. Ini kejahatan lingkungan yang terorganisir,” tegas Dikkot Purba pada 25 September 2026 .
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masi berupaya melakukan konfirmasi ke DLH Kota Batam maupun pengelolah dapur arang terkait maraknya kembali dapur arang bakau di Rempang – Galang sesuai pantauan infestigasi awak media, pada 25 September 2026.(JTK)













