Batam, MediaKepriNews.Com- Praktik dugaan penyelundupan beras yang diduga berasal dari India kini memenuhi gudang-gudang di kawasan Sengkuang dan Sekupang, Kota Batam. Modusnya terbilang rapi dan terorganisir untuk mengelabui petugas.
Pantauan di lapangan pada 25/09/2026, beras tersebut masuk menggunakan karung putih polos berukuran 50 kilogram tanpa merek, tanpa label asal negara, dan tanpa keterangan importir. Modus karung putih polos ini sama persis dengan temuan Kodim 0316/Batam dan Bea Cukai beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.
Menurut sumber di lapangan, beras impor murah tersebut kemudian dikemas ulang (repacking) menjadi kemasan 5 kg dan 10 kg dengan berbagai merek lokal di sebuah gudang besar di kawasan gudang Sekupang. Aktivitas bongkar muat puluhan kontainer disebut terjadi hampir setiap hari.
“Beras itu masuk dalam karung putih polos, tanpa merek. Setelah sampai di Batam langsung dikemas ulang. Harganya sekitar Rp 7.000 per kilo dari luar, dijual di sini bisa dua kali lipat,” ungkap sumber terpercaya.
Data sebelumnya menguatkan dugaan tersebut. Pada November 2025 lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sempat menyegel 40,5 ton beras ilegal di Tanjung Sengkuang. Beras sitaan tersebut diduga berasal dari negara produsen murah seperti India, Thailand, dan Vietnam dengan harga modal hanya Rp 5.700 – Rp 6.000 per kg.
Yang menjadi sorotan serius adalah, beras hasil repacking di Sengkuang dan Sekupang tersebut banyak yang tidak mencantumkan tanggal pengemasan, alamat produsen, dan izin PSAT sesuai amanat Permendag No. 59/2018 dan Permentan No. 34/2025. Padahal beras adalah makanan pokok yang wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Masyarakat pun mendesak agar Bea Cukai Batam, dan Disperindag Kota Batam tidak hanya melakukan penindakan di pelabuhan, tetapi juga menyidak langsung gudang-gudang yang diduga menjadi pusat oplosan di Sengkuang dan Sekupang.
Namun sayangnya, upaya berita yang dilayangkan awak media kepada pejabat teras Bea Cukai Batam terkait dugaan impor beras asal India ini terkesan slow respon. Pesan awak media meminta tanggapan yang telah dikirimkan melalui WhatsApp hanya tanda centang dua ,pada pukul 14:07 Siang, 14 Oktober 2026, namun sampai malam 20: 21 Malam tanpa ada jawaban.
Hingga berita dipublish, belum ada pernyataan atau jawaban resmi dari Bea Cukai Batam dan pemilik gudang di Sengkuang dan Sekupang tersebut.(Red)









