Batam, MediaKepriNews.Com- PersoalanĀ sistem pelayanan air yang dinilai sangat memberatkan salah seorang warga atas nama Rustini Sianturi mendapat perhatian dari Pengurus Forum Masyarakat Batam Bangkit, Maruba Simbolon dan juga Herman Sawiran.
Maruba Simbolon mengaku mengetahui informasi tersebut setelah beredarnya pemberitaan di beberapa laman media online, yang memuat tentang persoalan pelayanan air bersih yang dinilai kurang wajar akan hal yang dialami oleh Rustini Sianturi.
Atas dasar tersebut, Maruba Simbolon dan juga Herman Sawiran mengadakan pertemuan dengan Rustini Sianturi, dan juga suaminya Ummen Lumban Gaol, untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, di salah satu kedai kopi dibilangan Sagulung, pada hari Selasa (10/8/2021).
Mendapat keterangan secara langsung dari yang bersangkutan, Maruba Simbolon dan juga Herman Sawiran menilai pihak CV. Daya Anugerah Sejati telah melakukan tindakan Wanprestasi.
Pasalnya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Rustini Sianturi bersama suaminya Ummen Lumban Gaol diketahui, Pihak CV. Daya Anugerah Sejati dengan pihak yang bersangkutan, pada awalnya sudah mencapai kesepakatan untuk biaya pemasangan jaringan air dengan biaya sebesar Rp 5 juta.
“Persoalan ini sudah satu tahun, waktu itu air masih ditangani oleh PT. ATB. Tepatnya 3 Agustus 2020 saya datang ke kantor PT. ATB untuk pengajuan pemasangan meteran baru di kavling Seroja Blok F nomor 48. Kebetulan pada waktu yang bersamaan Pak Buha ini juga sedang berada di kantor ATB.
Oleh Pak Eko staf ATB waktu itu, saya langsung dipertemukan dengan Pak Buha Wanton Hutasoit. Singkat ceritanya waktu itu kami membicarakan terkait penyambungan jaringan meteran air ini di salah satu kedai kopi di bilangan SP Plaza dengan Pak Buha Wanton Hutasoit.
Nah’ waktu itu Pak Buha Wanton meminta saya untuk membayar uang pemasangan meteran air baru sebesar Rp. 5,3 juta. Karena waktu itu saya minta tolong agar biayanya dikurangi, Pak Buha Wanton bilang bayarnya Rp. 5 juta saja, dengan catatan harus dibayar hari itu juga. Kalau hari itu tidak dibayar lunas, maka biayanya kembali ke Rp. 5,3 juta.
Karena waktu itu kami tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, akhirnya aku minta tolong sama adikku, itulah kenapa resi transfer ke rekening Pak Buha Wanton atas nama adikku,” jelas Rustini Sianturi.
Lanjutnya lagi, “Pada tanggal 25/8/2020 aku tanyakan ke Pak Buha melalui pesan, apakah meterannya sudah terpasang. Namun waktu itu tidak mendapat respon. Selanjutnya tanggal 04/9/2020 kembali aku tanyakan, Pak Buha bilang sabar ya jawabnya waktu itu.
Berulang kali aku tanyakan, akhirnya tanggal 15/10/2020, Pak Buha bilang begini, “Hari Selasa batas pembayaran terakhir yang sisa itu. Karena PT. ATB akan segera peralihan manegement, cepat dibayarkan agar segera dipasang, biar jangan hangus nantinya” ucap Rustini Sianturi menirukan ucapan Buha Wanton Hutasoit.
Katanya lagi, “Untuk lebih jelasnya, sebelum pesan yang dikirimnya tanggal 15/10/2021, sebelumnya kami sudah bertemu secara langsung di lokasi, disana waktu itu Buha Wanton meminta biaya penambahan sebesar Rp. 3,5 juta. Artinya biayanya tidak lagi Rp. 5 juta sebagaimana pembicaraan awal, namun sudah menjadi Rp. 8,5 juta.
Waktu itu aku minta tolong begini, “Ito yang 5 juta yang kemarin ditransfer sama ito itu pun belum bisa kami bayar sampai sekarang, tolonglah itu, aku bilang waktu itu sambil menangis.
Jawab Pak Buha waktu itu, “Itupun aku sudah menolong, kalian tambahi lah Rp. 3,5 juta lagi, sudah murah itu, kata dia waktu itu. Kami tidak menyetujui permintaannya, bahkan kepada pihak PT. MOYA juga kami sampaikan seperti itu, bahwa kami tidak ada menyetujui permintaan Pak Buha Wanton Hutasoit untuk penambahan sesuai yang dimintanya itu.
Sedangkan dari pihak PT. MOYA, setelah hal itu kami jelaskan, pihak PT. MOYA mengatakan penyelesaiannya harus tetap melalui Kontraktor CV Daya Anugerah Sejati” jelasnya.
Ungkapnya lagi, “Jadi kita buat pengaduan pun seakan-akan tidak berguna. Sudah dua kali disurvei pihak PT. MOYA tapi tetap gak ada keputusan,” ungkap Rustini Sianturi.
Menanggapi penjelasan dari Rustini Sianturi, Ketua Forum Batam Bangkit, Maruba Simbolon menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak CV. Daya Anugerah Sejati, menurutnya telah menyalahi Undang-Undang perlindungan Konsumen.
“Jadi begini, kalau selain ini persoalannya, atau kebijakan tersendiri, ini juga diduga sudah menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999,” ucap Maruba Simbolon.
Namun lebih jauh Maruba Simbolon mengatakan, bahwa pihaknya akan lebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif kepada pihak Kontraktor CV. Daya Anugerah Sejati, dalam upaya penyelesaian masalah yang sedang dialami oleh Rustini Sianturi ini.(Ls)