MediaKepriNews.Com- Putusan Mahkamah Konstitusib (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yang menyatakan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,”
ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menanggapi putusan ini, Dr Azmi Syahputra SH MH sebagai Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Selasa (17/10/2023) menyampaikan
putusan MK yang monumental dan dominan keanehannya.
Putusan MK ini monumental dan dominan keanehannya, sekalipun sifatnya final dan mengikat. Putusan ini harus pula menjadi perhatian bagi masyarakat terbuka dan harus dikaji dan ditelaah secara akademik sebab sinyal bingung dengan adanya hakim MK yang desenting opinion menjadi menarik untuk dikaji fakta untuk ditemukan selain alasan normatifnya.
Dan tentunya bagi hakim MK yang setuju akan berpendapat semata menjalankan fungsi peradilan yaitu menjalankan perlindungan hukum (keadilan bagi masyarakat) termasuk menterjemahkan permasalahan aktual untuk dijadikan acuan utama dalam kehidupan bermasyarakat menjawab problematika kenegaraan.
Sekali lagi dua sudut pandang akibat putusan ini akan teruji dan tertuju tolok ukurnya pada saat pendaftaran capres dan wapres di KPU. Maka mari menunggu dan lihat tanggal pendaftaran capres dan wapres,” ucap Azmi Syahputra. ****