Pelalawan, MediaKepriNews.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mensahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 sebesar Rp.1,83 triliun dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Banggar dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, Senin, 21 September 2020.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi, ST. MM didampingi Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan, MM. Selanjutnya pimpinan Rapat Paripurna mempersilahkan H. Abdullah, S. Pd selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) untuk membacakan jumlah APBD 2020.
Dalam penjelasannya, H Abdullah mengatakan APBD murni tahun 2020 berkisar Rp 1,53 triliun yang telah disahkan tahun lalu.
Setelah dilakukan pembahasan masing-masing komisi beserta OPD mitra dan dilanjutkan dengan rapat finalisasi Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terjadi penambahan anggaran. “APBD Perubahan menjadi Rp 1,83 triliun atau bertambah sebesar Rp.296,85 M,” ungkapnya.
H Abdullah merincikan, APBD murni sebelumnya sebesar Rp.1.535.045.823.202,34 dan setelah perubahan menjadi Rp. 1.831.904.880.394,1. Kenaikan anggaran perubahan sebesar Rp.296.859.057.191,00 yang merupakan akumulasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan perimbangan serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah. “Semoga anggaran yang telah disahkan dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga terhindar dari penyelewengan,” tukasnya.
Usai H Abdullah membacakan hasil pembahasan Banggar DPRD, pimpinan rapat menanyakan persetujuan peserta rapat atas APBD perubahan tersebut yang dibalas teriakan setuju dari seluruh anggota dewan.
Selanjutnya ditanda tangani berita acara hasil keputusan pembahasan Ranperda APBD Perumahan Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, Drs. H. Zardewan, MM Wakil Bupati Pelalawan dalam sambutanya menyampaikan dengan pengesahan anggaran perubahan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan. Atas kerja kerasnya dalam membahas hingga mengesahkan anggaran daerah.
Wabup menyebutkan akan memaksimalkan waktu yang tersisa dalam merealisasikan program kerja yang telah disahkan dalam APBD Perubahan. Khususnya program dan kegiatan yang tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). EP