Mediakeprinews.com- DPRD Kota Batam Menggelar RDP Mengenai Penjelasan atas Kesalahan Ataupun Kelebihan Bayar Gaji Tenaga Honorer dilingkungan Dinkes Kota Batam,di ruang Rapat Komisi IV,(11/10/2019) Siang.
Mengenai Kesalahan maupun kekeliruan pembayaran Gaji Pekerja Kontrak di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam yang sudah berlangsung sampai Bulan agustus Tahun 2019. Dengan kekeliruan Satuan Standar Harga dimana Pekerja Kontrak menerima gaji lebih 500.000.(Lima Ratus Ribu) Rupiah per Bulan dari gaji yang telah ditentukan. Adapun Total Keseluruhan Kekeliruan Lebih gaji pekerja kontrak di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam kurang Lebih 500.000.000.(Lima Ratus Juta) Rupiah.
Dalam hal itu Sekretaris Dinas Kesehatan, Adrial mengatakan bahwa para pekerja kontrak yang bekerja di Dinkes Kota Batam, tidak merasa keberatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang sudah mereka terima.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada semua yang bekerja di Dinkes, yang menerima kelebihan gaji. Mereka bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil 1 jt perbulan, mau’pun dengan cara membayar tunai,” ucapnya.
Oleh sebab itu DPRD Kota Batam memberikan solusi sebagaimana itu harus dikembalikan dengan tempo pertenghan Bulan Desember, “ini dikembalikan ke Kas Daerah”,ucap Muhamad Yunus
Lebih lanjut,Muhamad Yunus menjelas kan pekerja kontrak yang menerima lebih dari gaji yang ditentukan bisa mencicil setiap bulan sampai Bulan Desember tahun ini. ujarnya
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Yunus, S.Pi,di dampingi sejumlah Anggota Komisi IV, Ahmad Surya, Aman,S.Pd.,MM, Mochamat Mustofa, Tumbur Sihaloho,bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Imam Sutiawan.
Dari Dinkes Kota Batam tampak hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan Adrial, Kabid Sarana Prasarana Ratna, Bendahara Dinkes, dan Staf Dinkes lainnya.(mr)