Batam,MediaKepriNews.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengadakan sidang paripurna Paripurna yang ke-7 terkait Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dan Pencabutan Lima Perda Kota Batam sekaligus Pengambilan Keputusan, Paripurna dilaksanakan pada Rabu 14 April 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Rapat Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. “Saya buka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum,” Ucapnya.
Adapun lima Perda yang dicabut antara lain:
1. Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
2. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan zakat.
3. Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan terumbu karang.
4. Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
5. Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
“Pencabutan ke lima Perda tersebut dilakukan karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan kesusilaan,” ungkap Nuryanto.
Pencabutan lima Perda tersebut disetujui oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan oleh Ketua Pansus, Fadli kepada Pimpinan Rapat, Nuryanto.(RM)