MediaKepriNews.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke-VI masa persidangan III tahun sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam.
Dalam Rapat Paripurna disampaikan 3 agenda, salah satunya penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam atas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2024. Laporan disampaikan anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa.
Propemperda Kota Batam Tahun 2024 sendiri mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Disampaikan sebanyak 17 usulan Propemperda yang terbagi dalam dua semester, dan merupakan usulan bersama DPRD Kota Batam dengan Pemko Batam.
“Dari 17 usulan, sebanyak 7 usulan merupakan luncuran dari Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan sebanyak 10 usulan merupakan usulan baru,” papar Jefridin.
Menurutnya, tahap perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Batam Tahun 2024 ini harus dilaksanakan, sehingga terpenuhi asas pembentukan Peraturan Daerah yang baik.
Adapun 17 usulan tersebut pada Semester 1 di antaranya, Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Batam T.A. 2023.
Kemudian Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam, Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi dan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Selanjutnya pada Semester 2 di antaranya, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2024, Ranperda Kota Ramah Anak, Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2025, Ranperda Rencana Pengembangan Industri Kota, Ranperda Ketertiban Sosial, dan Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
“Semoga melalui ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak baik pada masyarakat,” harapnya.(Bs)