Batam, MKN — DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas alasan pemerintah daerah melarang sementara operasi Ojek berbasis Online di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (7/6/2017).
Dalam rapat RDP tersebut, turut hadir Wakapolres Polresta Barelang, Kadishub Batam, Aliansi Ojek Pangkalan Kota Batam dan seluruh pihak Aplikasi Ojek online Kota batam.
Kepala dinas perhubungan kota Batam, Yusfa Hendri menerangkan alasan pembekuan sementara seluruh Ojek berbasis online yang terdiri dari Gojek, Wakjek, Indotiki, Grab, Uber dan lainnya dikarenakan adanya penolakan dari Ojek Pangkalan dan Forum Taxi Pangkalan Kota Batam. “Seluruh aplikasi ojek berbasis online di Kota batam belum memenuhi persyaratan peraturan menteri nomor 26 tahun 2017”. Terang Yusfa
Sementara, Aliansi Ojek Pangkalan menuturkan rasa keberatan dan penolakan dengan adanya Ojek berbasis online yang menyebabkan penghasilan sehari hari mereka menurun drastis dikarenakan keberadaan ojek online. Aliansi ojek pangkalan meminta agar ojek online tidak lagi diberlakukan di Kota Batam.
Komisi I DPRD Batam, Musofa menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pembelaan pada sebelah pihak.
“Kami wakil rakyat. Ojek pangkalan adalah rakyat kami dan driver Ojek online juga rakyat kami. Disini kita mencari solusi, itu sebabnya kita adakan RDP dengan seluruh pihak terkait begitu juga dengan Dishub dan kepolisian.” Ujarnya
Wardana, perwakilan dari pihak gojek mengaku bahwa perusahaannya telah memiliki izin PKPM dan Siup PBB. Bahkan Gojek adalah satu- satunya perusahaan yang datang ke Kementrian Perbuhungan.(agus)