Mediakeprinews.com- DPRD Provinsi Kepri bersama Gubernur Kepri menggelar paripurna membahas Ranperda, Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), 12/4/2018
Jumaga Nadeak memimpin Rapat paripurna mengatakan bahwa Ranperda inu sangat perlu dibahas dan selanjutnya untuk disahkan dalam memelihara dan mengelola barang-barang milik daerah untuk dikelola meningkatkan perekonomian masyarakat Kepri.
“Harapan kita dalam pembahasan ini bisa segera membuahkan hasil. Karena Perda ini penting untuk pengelolaan aset atau barang-barang milik daerah,” ucapnya
Dalam kesempatan itu, Gubernur, Nurdin Basirun dalam sambutannya mengatakan bahwa, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104 tentang Pemerintah Daerah Pengeloalan barang daerah mutlak dilakukan.
“Karena barang milik daerah dapat meningkatkan PAD , sebagaimana meningkatkan kerjasama dengan pihak lain untuk mengelola barang milik daerah,”ucap nya
“Manajemen pengelolaan barang ini harus ditingkatkan guna mencapi tujuan tersebut perlu dilakukan peraturan daerah. Semoga dengan ini pengelolaan barang milik daerah Kepri akan semakin baik kedepannya,” ucap Nurdin
(ag)