DPRD Batam Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Batam368 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi.

Lembaga legislatif ini berjanji terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan membangun sinergi bersama pemerintah daerah guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/5/2025) pagi.

“Kita tentu selalu mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mendorong akuntabilitas pemerintah selaku pengguna anggaran,” ujar Kamaluddin.

Rakornas ini diikuti oleh sejumlah kepala daerah di Wilayah I. Selain Kamaluddin, turut hadir Wakil Ketua I DPRD Batam, H. Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III, Hendra Asman, SH MH.

Kamaluddin berharap forum tersebut menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan lembaga penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah serta meminimalkan potensi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menyoroti pentingnya upaya pencegahan korupsi yang harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.

Salah satu instrumen utama yang digunakan KPK dalam pencegahan korupsi di daerah adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah sistem pelaporan yang mencakup delapan area intervensi penting: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset, dan optimalisasi pajak daerah.

“Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam pencegahan korupsi, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan dan efisien,” tegas Setyo Budiyanto.

Rakornas ini diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang menegaskan tugas KPK dalam berkoordinasi dengan instansi dan lembaga penyelenggara pelayanan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses