MediaKepriNews.Com-Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Batam Komisi IV bersama pihak PT SMOE dijadwalkan kembali pada 18 Februari 2022.
Pihak PT. SMOE Indonesia telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada 11 Februari 2022 dengan Komisi IV DPRD Batam, namun akan bertolak kembali, dimana rapat tersebut tidak digelar hari ini dikarenakan pimpinan PT SMOE sedang di luar Kota, maka RDPU dijadwalkan kembali pada Jumat (18/02/2022).
Tujuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut adalah terkait permintaan data 7.000 tenaga kerja kontrak PT. SMOE Indonesia oleh Komisi IV DPRD Batam pada RDP sebelumnya.
Ternyata banyak kontrak kerja ketika di cek tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.
Oleh sebab itu DPRD Kota Batam akan lebih serius menangani hal ini, dan saya harap PT SMOE juga tidak main main tentang aturan di kita tentang Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD bersama Disnaker sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT SMOE Indonesia di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Kamis (10/2) lalu.
Sidak yang dilakukan adalah tindak lanjut RDP yang sebelumnya dilakukan. Dimana, dalam RDP itu diketahui kontrak kerja sebanyak 6 ribu karyawan di PT SMOE Indonesia bermasalah.
“Dalam RDP sebelumnya, kita ketahui perusahaan tidak memberikan surat kontrak kerja kepada karyawan, itu semua dipegang perusahaan. Kan, ini jadi masalah ke depannya,” katanya.
Dalam sidak tersebut tampak, Nina Melanie, Tumbur M Sihaloho, Capt Lutter Jansen dan Boby Alexander dan pejabat Disnaker Batam.(P/Mr)