MediaKepriNews.Com-Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Kota Batam melaporkan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, periode Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, di Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Kota Tanjung Pinang, pada hari Selasa (28/11/2023).
Melalui suratnya DPC PJS Kota Batam meminta pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 dan 2021.
Menurut Gusmanedy Sibagariang selaku Ketua DPC PJS Kota Batam, bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, dinilai sangat besar dan tidak wajar.
Apalagi menurutnya, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas tersebut diketahui dilaporkan pada saat situasi pandemi COVID-19 sedang mewabah hampir di seluruh belahan dunia.
“Laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah tersebut digunakan pada saat situasi pandemi Covid-19 sedang mewabah,” ujarnya.
Sambungnya, “Waktu itu kita ketahui bersama, bahwa di tanah air sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Gusmanedy Sibagariang juga menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan adalah sebagai bentuk keseriusan PJS Kota Batam, dalam melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja Pemerintah.
“Laporan yang dilayangkan PJS Kota Batam Ke Kejati Kepri, merupakan bukti keseriusan PJS melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
Katanya lagi, “Surat permintaan tersebut agar kiranya Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap anggaran perjalanan dinas, yang di duga sebagai laporan fiktif, mengingat pada tahun-tahun tersebut tidak ada kegiatan karena pembatasan secara keseluruhan. Akan tetapi sangat mengherankan dengan munculnya anggaran yang bernilai sangat besar,” ungkap Gusmanedy, usai pengantaran surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.
Atas adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Dr. Andi Agung, S.E., M.M, selaku Kepala dinas pendidikan Provinsi saat ini, yang diketahui baru menjabat setelah periode 2020 dan 2021, terlihat lebih memilih bungkam atas konfirmasi wartawan.
Sementara itu Darson, S.Pd., M.Si, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang diketahui sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau awal tahun 2022, mengaku tidak mengetahui perihal penganggaran belanja perjalanan dinas TA 2020 dan 2021 tersebut.
Pasalnya menurut Darson, S.Pd., M.Si, dirinya baru menjabat dilingkungan dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada akhir tahun 2021.
“Maaf bukan ranah saya, karena saya masuk tahun 2021 akhir, jadi tidak ikut rancangan anggaran,” jelas Darson, S.Pd., M.Si, menjawab konfirmasi dari wartawan pada hari Jumat (24/11/2023) lalu.(ST)