Mediakeprinews.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga tetap membuka pelayanan perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Meskipun di hari libur.
Hal ini Sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 tanggal 26 maret 2019, dimana pada hari sabtu-minggu dan hari libur lainnya serta pada hari pemilu atau 17 April 2019, Disdukcapil Kabupaten dan Kota agar tetap memberikan bantuan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.
Disdukcapil Lingga akan tetap melayani perekaman data pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP”, ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad, Jum’at (29/03/2019).
Harapannya, “agar semua masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dapat ikut serta dalam mensukseskan pemilu pada 17april mendatang, karena syarat untuk memilih itu harus sudah melakukan perekaman e-KTP tersebut”, tutupnya.(Sb)