Dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Saksi Ungkap Mekanisme Anggaran Sah di Sidang Abdul Wahid

Pekanbaru72 Dilihat

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,:– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan saksi-saksi kunci dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi penting, yakni M Taufik Oesman Hamid, Aditya Wijaya, dan Sarkawi. Ketiganya memberikan keterangan terkait mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi pokok perkara dalam kasus tersebut.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Kemal Shahab, menegaskan bahwa kesaksian para saksi justru memperkuat posisi kliennya. Ia menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran baik dari sisi administrasi maupun pidana dalam proses yang dipersoalkan.

Menurut Kemal, kesaksian M Taufik Oesman Hamid sangat krusial. Dalam persidangan, Taufik menyatakan bahwa seluruh proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan.

Taufik yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang berasal dari efisiensi tidak memerlukan proses review tambahan. Ia menegaskan bahwa prosedur telah berjalan sesuai mekanisme resmi.

Proses tersebut, lanjut Taufik, dimulai dari usulan Kepala Dinas PUPR, kemudian dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan. Hal ini menunjukkan adanya sistem pengawasan berlapis dalam pengelolaan anggaran daerah.

Kemal juga menambahkan bahwa struktur TAPD terdiri dari Sekda sebagai ketua, kepala BPKAD sebagai sekretaris, serta para asisten sebagai anggota. Setelah melalui tahapan tersebut, dokumen anggaran juga masih harus melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, suasana persidangan turut diwarnai kehadiran para pendukung Abdul Wahid. Meski hujan deras mengguyur Kota Pekanbaru, massa tetap memadati area pengadilan sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa.

Persidangan juga menyinggung dugaan praktik pemerasan bermodus “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPRPKPP. Namun, pihak penasihat hukum menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru mengarah pada kesesuaian prosedur, sehingga diharapkan dapat memperjelas posisi hukum Abdul Wahid dalam perkara ini.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses