MediaKepriNews.Com-Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (26/1/2021).
Pelaku telah berusia 61 tahun tinggal di Pangkalan Kuras berprofesi sebagai pedagang di tangkap di Ukui sekitar jam 10:00 wib dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto pada Rabu (27/01/2021) menyampaikan awal terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan kakek bejad yang tidak dapat mengendalikan nafsunya.
Awalnya pada 23 Januari 2021 Sekira Pukul 13.30 Wib Ketika anak yang bernama S mengajak anaknya MZ (8 thn, Korban) Untuk Bermain kerumah Pak RT.
Saat itu anak MZ tidak mau dikarenakan takut melewati rumah K ( 61thn, tersangka) dan ketika orang tua Korban mendengar dan lalu menanyakan kepada anaknya dengan mengatakan ” kenapa takut ” lalu anaknya mengatakan ” takut dihadang pak K, nanti dipegang lagi ini MZ ” (sambil memegang alat kelaminnya).
Mendengar hal tersebut orang tua korban Pergi kerumah Ketua RW dan sesampainya dirumah ketua RW lalu orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami putrinya tersebut.
Pada saat itu juga Ketua RW mengatakan bahwa kejadian itu di alami juga oleh kedua putri nya SH (9 thn, korban) dan CZ (7 thn, korban) dan malam itu juga datang 3 (Tiga) orang tua anak yang anak mereka juga mengalami kejadian yang serupa yakni Orang tua dari anak HA (11 tahun) ,NM (8 thn) dan KN (10 thn).
Selanjutnya mereka melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka ke pihak kepolisian sektor Pangkalan Kuras.
Setelah menerima laporan dari para orang tua korban. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Iptu Esafsti Daeli diperintahkan Kapolsek Kompol Ahmad melakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah pelaku di tangkap tanpa ada perlawanan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Pangkalan Kuras guna untuk penyelidikan lebih lanjut.***