Dana Rp4,2 Miliar Disorot, Kasus Penipuan Program HKM Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru5 Dilihat

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,: — Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam program kehutanan kembali mencuat di Provinsi Riau. Seorang notaris, Deasy Risma Rotua Siahaan, melalui kuasa hukumnya Ir Hebartho Sinaga, SH MH resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 tentang penipuan dan perbuatan curang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 April 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut antara lain Agus Trihartono, Dewi ST Jusiati, dan sejumlah pihak lainnya yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Kronologi kasus bermula ketika pelapor selaku notaris memfasilitasi perjanjian kerja sama antara Sopiyan Alsori M sebagai Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) dengan pihak perusahaan yang dipimpin oleh Agus Trihartono. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengurusan izin lahan dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Namun dalam perjalanannya, pihak koperasi tidak mampu memenuhi kewajiban pendanaan sesuai perjanjian awal. Selanjutnya, pelapor diberikan kuasa oleh Ketua Koperasi untuk mencari investor guna mendukung keberlanjutan program tersebut.

Dalam kapasitas tersebut, pelapor berhasil menghadirkan dua investor dengan total dana mencapai Rp4,2 miliar dari kebutuhan keseluruhan sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut diharapkan digunakan untuk mendukung pengurusan izin serta realisasi program HKM.

Permasalahan muncul ketika pelapor mendapatkan informasi bahwa dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pihak terlapor diduga bersifat fiktif. Berdasarkan klarifikasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut hanya mengeluarkan surat tanggapan permohonan, bukan izin resmi sebagaimana diklaim.

Selain itu, sejumlah kewajiban dalam perjanjian seperti pematokan lahan resmi, pembayaran denda kepada negara, serta penerbitan surat keputusan tidak pernah terealisasi.
Bahkan, pemasangan plang di lapangan disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak koperasi maupun pelapor.

Pelapor juga menyoroti ketidakjelasan penggunaan dana investor yang telah dihimpun. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur penipuan dan perbuatan curang dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Di sisi lain, kasus ini juga berkaitan dengan laporan terpisah terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Ketua Koperasi CAS. Dalam laporan tersebut, nama Charles Lumban Tobing turut disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengajuan dokumen tidak sah.

Dugaan pemalsuan tersebut mencuat setelah adanya pengajuan pergantian pengurus koperasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir yang kemudian ditolak karena tidak memiliki legalitas yang sah.

Setelah dilakukan penelusuran, dokumen yang diajukan diketahui tidak pernah diterbitkan oleh Koperasi CAS dan tidak tercatat dalam administrasi resmi. Bahkan, daftar hadir rapat yang dilampirkan diduga mencantumkan nama-nama yang tidak terdaftar sebagai anggota koperasi.

Merasa dirugikan secara kelembagaan dan finansial, baik pihak notaris maupun Ketua Koperasi CAS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Laporan tersebut diharapkan dapat membuka terang dugaan praktik penipuan dan pemalsuan yang merugikan banyak pihak.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas program kehutanan, kepercayaan investor, serta kepastian hukum di sektor koperasi dan investasi daerah.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses