RIAU,MediaKepriNews.Com, :— Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) menjadi sorotan akademisi hukum, Dr. Gusri Putra Dodi. Ia mengingatkan agar Komisi Informasi di daerah, termasuk KI Riau, tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan standar nasional dalam menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Menurutnya, kebijakan yang dibuat sendiri tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur serta mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan informasi.
Gusri menegaskan, penyelesaian sengketa informasi publik harus mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksana yang berlaku. Mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa, termasuk proses persidangan, harus berlandaskan Peraturan Komisi Informasi yang menjadi pedoman bersama. Dengan demikian, seluruh Komisi Informasi di Indonesia memiliki acuan yang jelas dalam menangani permohonan sengketa informasi, tanpa menerapkan prosedur berbeda berdasarkan kebijakan masing-masing daerah.
Ia menilai, apabila setiap Komisi Informasi daerah menerapkan mekanisme sendiri tanpa dasar regulasi yang memadai, potensi perbedaan tata cara penyelesaian sengketa akan semakin besar. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, khususnya pemohon informasi yang ingin memperjuangkan haknya. “Kalau setiap daerah membuat kebijakan sendiri, dikhawatirkan akan muncul beragam prosedur penyelesaian sengketa informasi. Misalnya, Komisi Informasi di Sumatera Barat membuat mekanisme sendiri, begitu pula di Jambi dan daerah lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman, bahkan kesemrawutan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/10/2026).
Menurut Gusri, keseragaman prosedur merupakan hal mendasar dalam menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya peran Komisi Informasi Pusat dalam memastikan bahwa aturan pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi diterapkan secara konsisten oleh seluruh Komisi Informasi daerah. Pedoman nasional yang jelas diperlukan agar proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus mencegah munculnya standar yang berbeda-beda dalam penanganan perkara serupa di berbagai wilayah.
Gusri juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut kewenangan dan tata kelola kelembagaan, tetapi berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Ketidakseragaman prosedur berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai persyaratan, tahapan pengajuan permohonan, hingga tata cara mengikuti proses penyelesaian sengketa. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut mekanisme beracara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan informasi serta perlindungan hak masyarakat.
Ia meminta Komisi Informasi Pusat mengambil langkah tegas apabila ditemukan kebijakan Komisi Informasi daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pedoman nasional yang berlaku. Gusri secara khusus mendorong KI Pusat memberikan teguran atau peringatan kepada KI Riau apabila terdapat kebijakan yang terbukti menyimpang dari standar yang ditetapkan. “Harapan saya, Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana Komisi Informasi Riau yang membuat kebijakan sendiri terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Komisi Informasi Pusat perlu memberikan teguran atau peringatan kepada Komisi Informasi Riau agar tidak membuat aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur antardaerah,” tegasnya.
Gusri berharap seluruh Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, senantiasa menjadikan kepastian hukum, keseragaman prosedur, dan perlindungan hak masyarakat sebagai landasan dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Ia menilai, pengawasan dan pembinaan dari KI Pusat diperlukan agar pelaksanaan tugas KI daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan mekanisme yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, penyelesaian sengketa informasi diharapkan berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi publik.****










