BP Batam Permudah Pengurusan IZIN IPH Melalui Land Management System

Kepri535 Dilihat

Batam,mediakeprinews.com-Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Kawasan Batam Eko Budi Santoso, dalam siaran persnya di gedung bifza marketing BP-Batam, Rabu (13/9/17).

Kata Eko program  layanan LMS online sudah siap dipakai, namun perlu disosialisasikan  dengan menggandeng sejumlah developer, karena developer yang lebih banyak berhubungan dengan layanan lahan, dengan adanya system LMS para developer  tidak perlu datang ke PTSP. cukup mengakses LMS.

“jika selama ini Developer mengajukan permohonan hingga ratusan dokumen sehingga proses upload dokumen tersebut membutuhkan waktu yang lama dan menimbulkan antrian yang panjang di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). dengan kehadiran lms, antrian di pelayanan PTSP bisa berkurang. kita undang developer untuk sosialisasi karena pemohon iph terbesar itu dari developer,” terangnya

LMS online ini akan diterapkan bp Batam karena selama ini penggunaan sistem batam single window (BSW) dinilai kurang efektif. pemakaian sistem bsw menyebabkan antrian di ptsp menjadi lebih lama karena masyarakat harus melakukan pengajuan permohonan, dilanjutkan dengan pemeriksaan ptsp dan verifikasi serta persetujuan kantor lahan untuk memperoleh penerbitan faktur dan izin.

“sekarang kita sedang mengintegrasikan semua sistem sehingga ketika orang mengajukan permohonan, tidak perlu bawa dokumen, karena yang menerbitkan dokumen itu adalah kita,”katanya

Menurutnya, sistem bsw belum sepenuhnya terintegrasi dengan lms karena setelah pemohon upload data di bsw, maka untuk masuk ke sistem lms harus dilakukan upload data oleh petugas PTSP.

” sistem bsw belum menyediakan fitur penyimpanan dokumen sehingga setiap mengajukan permohonan, pemohon harus upload ulang dokumen persyaratan. tidak hanya itu, apabila setelah verifikasi masih ada dokumen yang kurang, maka petugas ptsp harus melakukan upload dokumen kembali,”katanya

Sementara itu sistem lms online dapat memudahkan pemohon untuk memasukkan data permohonan secara mandiri, bahkan dari rumah, melalui sistem lms online.

Kemudian data yang berhasil diunggah ke LMS online akan bisa diakses petugas PTSP sehingga tidak perlu dilakukan upload data berulang kali, sistim lms menyediakan sistim yang mudah diakses dan dilengkapi data data  seperti  peta lokasi, luas lahan,  nama pemilik, dan lain sebagainya, “pungkasnya
Rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.