Batam,Mediakeprinews.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam meluncurkan Pelayanan Mobil Keliling atau yang disebut dengan (BLINK). Pelayanan mobil keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat kota Batam dalam pengurusan Ijin Pengelolaan Hutan (IPH) dan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, bahwa pelayanan mobil keliling ini untuk memberikan pelayanan kemudahan dan kepastian legalitas kepada masyarakat atas kepemilikan lahan atau rumah.
” Layanan yang diberikan perugas mobil keliling ada dua yakni pembayaran WTO dan pengurusan IPH, ujar Lukita.”
Senada dengan itu, Deputi V BP Batam , Bambang Purwanto menegaskan, Bahwa Pelayanan Mobil Keliling ini lebih dikenal dengan BLINK yang bermotto” Lebih Dekat Lebih Cepat.”
Petugas BLINK akan hadir di pemukiman – pemukiman warga yang disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan. untuk saat ini mobil layanan keliling ini masih ada dua Unit. Kedua unit BLINK ini akan berpindah sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
” Warga akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi seputar pengurusan IP dan UWT, ujarnya.”
Adapun lokasi pelayanan Blink itu ada di tiga (3) tempat dalam satu (1) bulan. Minggu pertama (650 Kepala Keluarga) Di RW.06 Baloi – Lubuk Baja, Perumahan Anggrek, Residen, Garden Poin, Baloi Paradise, Mas Permai, View Residen.
Minggu kedua (750 Kepala Keluarga) Di RW.04 Taman Baloi, Batam Kota. Perumahan Orchid Park, Kembang Sari Minggu ketiga (400 Kepala Keluarga) Di RW.08 Sei Jodoh, Batu ampar. Komplek Happy Valley Garden, Sumber Agung, Angkasa Utama, Bumi Sarana, Orchid Point, Permai.
Lanjut Bambang Purwanto, pengurusan tidak lagi perlu melalui orang ketiga, yang mana ongkosnya lebih mahal, dan kalau ada pertanyaan bisa langsung tanyakan pada petugas ditempat. Dan mulai buka pada pukul 08.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB.
” Layanan BLINK di dukung 14 orang staff, yang bertugas melayani setiap hari Senin, Rabu, Kamis, ujar Bambang.”
Menurutnya, pengurusan WTO bisa siap hanya dua minggu , apabila berkas sudah lengkap dan untuk IPH pengurusannya memakan waktu 2 hari selesai.
” Bagi masyarakat dari luar wilayah (tidak masuk dalam lokasi pelayanan) bisa juga mengurus perizinan di Blink tersebut. Dan tahun depan akan di luncurkan kembali 4 unit Blink ukuran Bus, tapi kita lihat dulu animo masyarakat, ujar Bambang.”(ag)