Batam, MediaKepriNews.Com- Peredaran rokok tanpa cukai kini masi beredar di Kota Batam, diantaranya rokok PSG, hal ini terdapat di kios kios yang terang terangan diperjualbelikan, Sagulung 22 Februari 2026.
Peredaran Rokok PSG tanpa pita cukai ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Batam dimana rokok PSG yang tidak memiliki pita cukai sulit diberantas .
Akan tetapi mampukah Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri menggempur peredaran rokok ilegal di Kota Batam khusus nya merek PSG yang beredar saat ini?
Padahal, Bea cukai batam di ketahui kerap mengkampanyekan untuk menggempur peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, akan tetapi terkhusus di kota batam permainan mafia penjahat pajak ini masih terus terjadi bahkan bisa dikatakan menggurita.
Dari penelusuran awak media ini dibilangan sagulung,Pada Minggu 22 Februari 2026 merek rokok PSG ilegal (tanpa cukai) masi terlihat terang terangan dijual di warung-warung kecil maupun di Grosir.
Seorang penikmat rokok Ilegal “Doklas” (25 th). Menurutnya, sejak naiknya harga rokok resmi dipasaran rokok polos atau tanpa cukai menjadi solusi.
” Ya inilah pak, sejak harga rokok naik saya sudah beralih ke PSG, sebenarnya saya ingin bertahan di rokok resmi yang sebelumnya, ternyata rokok ilegal terjangkau harganya, tapi untuk kesehatanya kita tidak tahu, karena Rokok PSG tak memiliki pita cukai” Ucapnya.
“untuk harga perbungkusnya Rokok PSG diwarung sangat terjkangkau dibandingkan rokok resmi”.
Terkait rokok khusus FTZ, Diketahui Pemerintah telah lama mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) yakni telah sejak sejak 17 Mei 2019 lalu. Bahkan juga pada saat itu Pemerintah memberikan keleluasaan kepada pabrik dan juga distributor untuk mengedarkan sisa rokok tersebut hingga ke bulan Februari 2020 yang lalu.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media ini masih berupaya mengonfirmasi Bea Cukai Batam.(red)







