Tanjungpinang,Mediakeprinews.com- Anggota DPRD Kepri mendorong pemerintah Provinsi Kepri melaksanakan kebijakan terkait pungutan jasa labuh jangkar. Hal ini juga telah diberikan hak pengelolaannya oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemda Provinsi Kepri.
” Pengelolaan tersebut didudung dengan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah mengatur pengelolaan ruang laut dari mulai bibir pantai hingga 12 mil laut.” ujar Iskandarsyah kepada wartawan , Selasa (5/3/19)
Politisi PKS ini, menyebut, bahwa upaya yang telah dilakukan Pemprov Kepri melalui Dinas Pehubungan menempuh jalur non litigasi untuk memperjuangkan kewenangan atas jasa labuh jangkar.
Lanjut Iskandarsyah, Pemprov Kepri juga telah meminta kepastian hukum atas rencana pungutan jasa labuh jangkar tersebut, dan meminta pendampingan dari Kejaksaan. Bahkan Dengan dikeluarkannya kepastian Legal opinion oleh pihak kejaksaan, menjadi nilai tambah bagi pemprov untuk melakukan rencana pengelolaan jasa labuh jangkar tersebut. Untuk itu, Kata Iskandarsyah, Pemprov Kepri harus berani mengambil sikap untukb mengambil alih pengelolaan labuh jangkar tersebut.
Rencana pengelolaan Labuh jangkar tersebut, Pemda Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, pengelolaan Labuh jangkar bisa direalisasikan tahun 2019 ini.
Meskipun melalui proses yang panjang, Pemprov Kepri sudah melakukan berbagai upaya, baik dengan cara pendekatan dan menempuh jalur hukum, hal itu menunjukkan perkembangan. (**)