Anggota DPRD Batam,Jurado Siburian Mediasi Persoalan Warga Marina Garden dan Perumahan Barelang

Kepri117 Dilihat

Mediakeprinews.com-Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian temui warga Perumahan Barelang dan Perumahan Marina Garden untuk mencarikan solusi permasalahan yang dihadapi antar warga di Kantor Kelurahan Tanjung Uncang, Jumat (08/03/2019).

Jurado Siburian mengatakan, mendapat laporan mengenai adanya puluhan warga  RT 12 Perumahan Marina Garden mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Uncang. Ia meminta kepada warga untuk kembali, dan berembuk dulu antar sesama warga mencari solusi. Dan permintaan anggota Dewan Jurado Siburian tersebut terlihat disetujui warga dengan cara meninggalkan Kantor Kelurahan.

Kemudian, dihadapan Anggota DPRD Batam itu, warga berkumpul di Perumahan Marina Garden tepat di Kediaman Ketua RT04, Roy Sianipar. Disana warga secara bergantian menyampaikan bentuk protes dan kekesalan yang dialami warga Perumahan Marina Garden. Bentuk protes warga terkait dugaan tindakan semena mena yang dilakukan oleh warga Perumahan Barelang terkait buka tutup akses jalan penghubung kedua Perumahan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Jurado Siburian yang sudah mendengarkan keluhan yang disampaikan warga Perumahan Marina Garden, Jurado Siburian juga meminta untuk tetap bersabar sampai ada waktu yang tepat untuk duduk bersama dalam mencari solusi menyelesaikan masalah yang sedang dialami oleh kedua belah pihak.

“Saya berharap warga tetap bersabar sampai ada waktu yang tepat untuk kita duduk bersama dalam penyelesaian persoalan ini. Saya juga sudah minta kepada Kapolsek dan Camat Batu Aji agar masalah ini dapat didudukan bersama, supaya masalah ini dapat diselesaikan dengan baik”. Pinta Jurado kepada semua warga yang hadir.

Mengenai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang belum diketahui pelakunya, Jurado Siburiaan dengan tegas mengatakan, bahwa semua bentuk pelanggaran hukum harus di Proses secara Hukum. “Terkait tanda tangan yang ada disana adalah cacat hukum, dimana ada anak anak yang menandatangani dari pada rapat tersebut,” ujarnya.

Kedua, Kata Jurado, banyak rumah kosong dengan nama yang punya rumah tetapi yang punya rumah tidak ada lagi disini dan menanda tangani surat tersebut. Dan lagi ada beberapa warga yang tidak ikut menandatangani dan tidak ikut dalam rapat tetapi ada tanda tangannya disana.

“Ini sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan kita berharap kepada pihak Kepolisian Polsek Batu Aji untuk memproses masalah ini karena ini sudah melanggar Undang-undang KUHP pasal 263, dimana jelas sanksi hukumnya ada,” tegas Jurado Siburian(Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.