PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:– Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap Manuturi Butar-Butar, terdakwa perkara tindak pidana perusakan kawasan hutan dan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Tak sependapat dengan putusan majelis hakim yang dinilai lebih ringan dari tuntutan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi menyatakan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr Eka Nugraha, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Pajri Aef Sanusi, SH MH, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Pelalawan pada Jumat (30/10/2026). Persidangan perkara Nomor 193/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dipimpin Hakim Ketua Dr Andry Simbolon, SH MH, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Manuturi Butar-Butar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan perubahan bentang alam di kawasan pelestarian alam, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, serta dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Atas perbuatannya, Manuturi Butar-Butar dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain pidana penjara, terdakwa dikenakan kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp600 juta, yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut. Dalam putusan juga diatur ketentuan pidana pengganti selama 190 hari apabila pembayaran tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin M. Charis Adyatma, SH, pada persidangan 28 Oktober 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian penguasaan lahan sekitar 45 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo serta sekitar 38 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo kepada negara melalui instansi berwenang untuk dipulihkan dan dikelola sesuai fungsi kawasan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan banding. Langkah hukum itu ditempuh karena pidana penjara dan kewajiban pembayaran yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah tuntutan jaksa, serta terdapat pertimbangan hukum mengenai pidana tambahan yang belum sesuai dengan tuntutan awal. Sementara itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi Tesso Nilo. Persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui proses hukum ini, diharapkan pemulihan lingkungan serta pengembalian fungsi kawasan hutan dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.****







