PELALAWAN,Mediakeprinews.Com, :— Menegakkan prinsip reward and punishment, Polres Pelalawan menggelar upacara pemberian penghargaan kepada personel berprestasi sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Upacara berlangsung khidmat di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (29/10/2026) pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Perwira Upacara Kasat Lantas AKP Zahratul Aulia Harun, S.Tr.K., S.I.K., serta Komandan Upacara Kanit IV Satreskrim Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah, S.Tr.K. Turut hadir Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., para pejabat utama (PJU), perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) Polres Pelalawan. Rangkaian upacara meliputi penghormatan pasukan, laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolres, penyerahan piagam penghargaan, pembacaan keputusan PTDH, hingga amanat dan doa.
Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Kapolres Pelalawan Nomor Kep/84/X/2026 kepada Bripda Merkan Siburian, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas prestasi membanggakan yang diraihnya sebagai Juara I Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pencak Silat Satria Muda Indonesia Kelas F Putra Dewasa 70–75 kilogram. Prestasi ini dinilai telah membawa nama baik Polres Pelalawan sekaligus membuktikan bahwa personel Polri mampu mengukir prestasi melalui bidang olahraga dan bela diri.
Sementara itu, pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/482/IX/2026 terhadap Brigpol May Elbert Shigen Telaumbanua, anggota Satuan Samapta Polres Pelalawan, terhitung mulai tanggal (TMT) 4 Oktober 2026. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan personel bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara dengan nomor LP-A/02/I/2026/Propam tertanggal 19 Januari 2026, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Pelanggaran tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam rangkaian upacara, pembacaan keputusan PTDH dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan secara simbolis sebagai bentuk penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dalam amanatnya, Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari menegaskan bahwa institusinya menerapkan prinsip penghargaan bagi personel berprestasi dan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ia juga menekankan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri. Seluruh personel diingatkan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Saya apresiasi Bripda Merkan Siburian yang telah mengharumkan institusi. Jadikan ini motivasi untuk terus berprestasi dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Pelaksanaan upacara ini menjadi pesan penting bahwa Polres Pelalawan tidak hanya memberikan apresiasi kepada anggota yang menunjukkan dedikasi dan prestasi, tetapi juga menegakkan aturan secara tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Melalui penerapan reward and punishment secara konsisten, Kapolres berharap seluruh anggota semakin disiplin, berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat. Prestasi harus menjadi teladan, sementara pelanggaran menjadi peringatan bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.****







