Cimahi, Peristiwa tabrak lari terjadi di Kota Cimahi. Seorang pengendara sepeda motor bernama Elseria Simanjuntak menjadi korban saat hendak mengantarkan anaknya, Cristian Simbolon untuk mendaftarkan diri ke SMA. Peristiwa itu terjadi di Jalan Fly Over Cimindi, Cimahi, Senin 30/6/2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim mediaKepriNews.Com, saat itu Elseria bersama Cristian simbolon sedang mengendarai sepeda motor untuk mendaftarkan anak ke sekolah di SMA, sesampainya di jalur fly over, kendaraan mereka diduga ditabrak oleh sepeda motor lain dengan kecepatan tinggi.
Setelah menabrak, pengendara motor yang diduga pelaku langsung kabur tidak menolong korban. Korban ditinggal begitu saja di tengah jalan, ujar Korban ketika dikonfirmasi wartawan.
Akibat benturan keras, Elseria tergeletak pingsan di aspal. Ia mengalami luka serius di bagian kepala dan patah tulang pada tangan kanannya. Sementara Cristian, terlempar dan mengalami luka lecet serta syok.
Peristiwa itu, sejumlah pengendara lain langsung berhenti dan mengevakuasi kedua korban ke pinggir jalan. Tidak lama kemudian dan membawa Elseria untuk menjalani perawatan intensif.
Saat ini kondisi Ibu Elseria Simanjuntak mengalami luka serius di bagian kepala dan patah tulang pada tangan kanannya. Sementara Cristian, terlempar dan mengalami luka lecet serta syok.
Keluarga Korban tengah melaporkan ke Polresta Cimahi meminta pelaku segera ditangkap.
“Kami minta polisi tidak tinggal diam. Tolong pelaku ditangkap. di jl fly over jika ada CCTV tolong dibuka, Ini nyawa orang, bukan barang jatuh, ujar Elseria yang masih terbaring lemah ketika dikonfirmasi MediaKepriNews.Com, Senin 30/6/2026.
“Kami harap pelakunya punya itikad baik untuk bertanggung jawab. Kalau tidak ketemu, kami minta polisi tindak tegas,” Ucap Korban Elseria Simanjuntak.
Ancaman Pidana Tabrak Lari
Tindak pidana meninggalkan korban kecelakaan diatur dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000. (red)







