PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:— Puluhan karyawan dan eks karyawan PT SSS menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Pelalawan pada Senin (25/5/2026). Massa menuntut penyelesaian berbagai hak pekerja yang hingga kini dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.15 WIB tersebut dipimpin oleh M. Ali dan Zulki Khawari Matondang selaku penanggung jawab aksi. Sekitar 60 orang massa hadir menyampaikan aspirasi dengan membawa tuntutan terkait pembayaran gaji, pesangon, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga persoalan tempat tinggal pekerja yang disebut mengalami pengosongan oleh perusahaan.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Sy Afrizal SE, Wakil Ketua I DPRD Baharudin SH MH, sejumlah anggota dewan, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldy Parlindungan, serta para pekerja dan eks pekerja PT SSS yang terdampak.
Dalam orasinya, M. Ali menegaskan bahwa aksi serupa telah beberapa kali dilakukan, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian terhadap hak-hak normatif para pekerja. Massa meminta DPRD Pelalawan segera mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Pelalawan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar hak pekerja segera direalisasikan dan meminta ketegasan terkait penyegelan kembali perusahaan,” tegas M. Ali di hadapan peserta aksi dan para anggota dewan.
Sementara itu, Zulki Khawari Matondang menyampaikan para pekerja masih mengeluhkan belum dibayarkannya hak-hak normatif yang menjadi kewajiban perusahaan. Ia juga menyinggung adanya dugaan tekanan terhadap sejumlah masyarakat untuk membuat surat pernyataan tertentu yang disebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Massa aksi bahkan menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada kejelasan penyelesaian. Mereka mengancam akan mendirikan tenda dan menginap di kantor DPRD Kabupaten Pelalawan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penyelesaian persoalan tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan pengamanan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat secara damai dan tertib. Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Pelalawan akan menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin SH MH menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi pekerja untuk diteruskan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan guna mencari solusi bersama.
Sebelumnya, aksi serupa juga sempat dilakukan pada 13 Mei 2026 di Kantor Bupati Pelalawan yang menghasilkan sejumlah kesepakatan, mulai dari rencana penyegelan kembali perusahaan, koordinasi layanan BPJS, hingga perlindungan tempat tinggal pekerja. Namun sebagian besar poin kesepakatan tersebut dinilai belum terealisasi.
Dalam audiensi di DPRD Pelalawan, akhirnya disepakati akan digelar pertemuan lanjutan antara pekerja, perusahaan, pemerintah daerah, dan DPRD guna menyelesaikan persoalan secara terbuka dan mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.****







