MediaKepriNews.Com-2 Pelaku Jambret yang kerap beraksi di Kabupaten Pelalawan, berhasil dibekuk oleh Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Pelalawan. Kedua pelaku ini adalah PA (24) dan BJ (19) telah diamankan di Polres Pelalawan, Jumat (03/06/2022).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim SIK MH menyampaikan, “PA dan BJ sudah lama diburu oleh kepolisian, setelah melakukan aksinya pada bulan mei silam. Modus operandi mereka dengan menggunakan sepeda motor, BJ yang berperan sebagai joki, dan PA yang menjadi eksekutor, mereka membuntuti korban yang merupakan seorang wanita dan ketika ditempat sepi, mereka langsung memepet dan merampas gelang emas korban” jelas Nur Rahim.
Aksi kedua pelaku ini sempat terekam CCTV, berawal dari CCTV inilah Tim Gabungan Polres Pelalawan bisa mengidentifikasi para pelaku.
Pada saat hendak ditangkap PA dan BJ berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor, namun dengan kesigapan anggota, aksi melarikan diri mereka gagal setelah Tim gabungan Polres Pelalawan melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menabrak sepeda motor pelaku sehingga kedua pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan.
“Kedua pelaku sekarang sudah diamankan dan digelandang ke Mako Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mereka akan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara” beber kasat. ****