TKA Usir Pekerja Lokal Tanpa Alasan Jelas di PT Lindung Alam Berjaya, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Keimigrasian

Batam20 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Dua tenaga kerja asing (TKA) di PT Lindung Alam Berjaya diduga melakukan tindakan arogan dengan mengusir pekerja lokal tanpa alasan yang jelas. Padahal, sesuai aturan, TKA seharusnya berstatus pekerja profesional yang mampu berkoordinasi dengan tim kerja, berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Namun, faktanya, kedua TKA tersebut justru tidak menguasai bahasa nasional maupun bahasa internasional, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.

Seorang pekerja lokal menuturkan, komunikasi dengan TKA itu tidak pernah berjalan baik. “Mereka nggak tahu bahasa Indonesia, nggak tahu bahasa Inggris, hanya pakai tunjuk tangan. Bagaimana bisa sejalan kerja kalau seperti itu. Malah yang lebih mengejutkan, kami justru disuruh pulang tanpa alasan oleh salah satu TKA itu,” ungkapnya kesal.

Hal serupa dikuatkan warga sekitar yang melihat langsung. Dua TKA tersebut hanya berkomunikasi dengan bahasa Mandarin dan bahasa tubuh. “Kami dua hari ikut kerja, tapi malah diusir begitu saja, seperti mengusir hewan,” tambah pekerja lokal lain.

Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan tak membuahkan hasil. Awak media hanya menemui petugas keamanan di lokasi, namun yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas memberi keterangan resmi.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyampaikan bahwa laporan masyarakat sudah diteruskan ke bagian terkait untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini memicu pertanyaan publik: mengapa TKA bisa tetap bekerja, sementara pekerja lokal justru dipinggirkan? Masyarakat mendesak Disnaker Batam, Imigrasi, dan Pengawas Ketenagakerjaan Kepri segera membentuk tim investigasi.

Jika terbukti, maka tindakan TKA dan perusahaan patut diduga melanggar:

Pasal 42 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia untuk jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu.

Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan adanya sanksi bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan.

Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang orang asing menyalahgunakan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Masyarakat menegaskan, jika kasus ini dibiarkan, tidak hanya merugikan tenaga kerja lokal, tetapi juga mencederai kedaulatan hukum dan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

(Gian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses