Tim Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba Padang Luas Langgam

Pelalawan92 Dilihat

Pelalawan,MediaKepriNews.Com-Tim Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku tersangka berinisial AA(26) Rabu (13/01/2021) malam, di Padang Luas Langgam.

TKapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto SH mengatakan, Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, tandasnya pada 14 Agustus 2021.

Kemudian telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Sat ResNarkoba polres Pelalawan. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Belimbing Indah Desa Padang Luas Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu” ungkap Iptu Edy.

Berdasarkan dari informasi tersebut tim Resnarkoba langsung mengambil langkah tegas dipimpin Kanit I Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP. Namun pada saat perjalanan disimpang PT MUPP tim melihat orang yang mencurigakan yang berhenti sendiri disimpang itu menggunakan motor Beat dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan AA (26), warga Desa Penarikan 07 Juli 1994, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, SMA ( Tamat), Alamat Dusun Belimbing Indah RT/RW : 001/001 Desa Padang Luas Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan . Ditemukan hasil penggeledahan satu bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 1,10 gram. Satu unit Hp merk Vivo warna biru. Satu unit Hp Samsung warna merah.

Tim memanggil warga setempat menyaksikan penggeledahan. Karena, pada saat itu tim melihat tersangka menjatuhkan kan barang bukti diduga sabu 1(satu) paket bungkus plastik bening klep merah. Pada saat tim introgasi, tersangka mendapatkan shabu dari temannya inisia IB yang masih DPO.

Tim melakukan pengembangan kerumah IB setelah sampai dirumah IB, namun tim tidak menemukan IB dan dijadikan (DPO) dan barang bukti, kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun sebagai pelapor Dedi Iskandar anggota Polres Pelalawan. EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.