Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harjanto SH, menyampaikan informasi penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (09/08/2020).
Penangkapan tersangka tindak pidana ( TP) narkotika di pimpin Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH MM di Jalan Lintas Timur depan Bank Riaukepri Kedai RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
“Pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 Sekira pukul 22.00 Wib,telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Tim Opsnal 1 (satu) Sat ResNarkoba.
Tempat kejadian Jalan Lintas Timur depan Bank RiauKepri Kedai RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan” ungkap Kasubag Humas Iptu Edy Harjanto SH, Senin (10/08/2020).
Dikatakannya Penangkapan Tersangka pengedar narkotika sabu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur depan Bank RiauKepri sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP. Tertangkap pelaku yaitu inisial JA ,(38 th) Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, STM (tamat), Kampung Pinang RT. 006 RW. 001 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Saat penangkapan disaksikan warga sekitar yaitu, 1 (satu) bungkus plastik bening paket besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100.02 (seratus koma nol dua) gram. dan 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam.
Kronologis kejadiannya, Setelah
Pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur depan Bank Riau Kepri sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH MM melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP.
Kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan.
Setelah di geledah ditemukan barang bukti di dekat tumpukan batu bata yang terletak di pinggir Jalan Lintas Timur yang sebelumnya BB tersebut sudah di letakan oleh terduga pelaku dengan BB 1 (satu) bungkus plastik bening paket besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100.02 (seratus koma nol dua) gram dan 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam yang dimiliki oleh pelaku, kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. EP