Sidang Paripurna Tentang KUA dan PPAS APBD 2020 di Jadwalkan Kembali

Batam, Kepri166 Dilihat

Mediakeprinews.com- Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Gelar pada hari senin,17 Juni 2019, bertempat di Gedung Serbaguna DPRD  Kota Batam.

Dalam pidato Walikota Batam yang dibacakan Wakil Walikota Batam, Amsakar menyampaikan penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020, berdasarkan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didapatkan informasi, bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepulauan Riau masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemedagri yang di jadwalkan pada 17 sampai 19 juni 2019.
Sehingga sampai saat ini Pemerintah Kota Batam belum dapat menetapkan peraturan Walikota tentang RKPD tahun 2020″,ucap Amsakar dalam pemaparannya.

Wakil walikota Batam H. Amsakar, Juga menjelaskan, dasar penyusunan KUA/PPAS.”Sebagai dasar penyusunan KUA/PPAS tahun 2020, hal ini sesuai pasal 5 ayat 2 Permedagri No 31 tahun 2109 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2020.Namun demikian Pemerintah Kota Batam telah menyusun rancangan KUA/PPAS di maksud, untuk itu Pemerintah Kota Batam meminta pandangan kepada DPRD Kota Batam,terhadap kondisi yang di hadapi saat ini”,jelas Amsakar.

“Berdasarkan dengan kondisi di atas, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan DPRD Kota Batam pada hari ini, yaitu penyampaian rancangan KUA/PPAS Kota Batam tahun 2020 kami akan menyampaikan secara rinci KUA/PPAS Kota Batam tahun 2020 yang disusun berdasarkan rancangan RKPD tahun 2020”,ujar Amsakar.

Kemudian Amsakar menjelaskan rencana anggaran pendapatan Kota Batam tahun anggaran 2020.”Rencana pendapatan dalam rencana KUA tahun 2020 di proyeksikan sebesar Rp.2.854.223.229.019,79,yang berasal dari :

A.Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Pendapatan asli daerah Kota Batam di targetkan sebesar 1.384.978.640.365,19 Rupiah.
B.Dana Perimbangan.
Pendapatan dana Perimbangan Kota Batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp.1.146.981.088.4oo.
C.Lain Lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan daerah Kota Batam yang berasal dari lain lain pendapatan yang sah, ditargetkan sebesar, Rp.267.263.500.254,60.
D.Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan.
Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan tahun 2020 di perkirakan sebesar,Rp.55.000.000.000.”papar Wakil Walikota Batam.

Setelah mendengar pemaparan dan penjelasan Wakil Walikota Batam terkait KUA/PPAS secara rinci,Ketua DPRD Kota Batam Nuriyanto,memutuskan akan menjadwalkan kembali agenda rapat.
“Wakil Walikota Batam telah menyampaikan pidato penjelasan gambaran umum rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2020.Namun demikian sesuai ketentuan Permedagri No 31 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2020, Pemko Batam belum dapat menerbitkan Perwako Batam tahun 2020, karena menunggu terbitnya peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020.
Maka berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerinta No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kab/Kota.Sebaiknya penyampaian rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020 di jadwalkan kembali”, tutupnya Ketua DPRD Kota Batam.(L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.