Satresnarkoba Polres Karimun Amankan Pelaku Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Karimun110 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil tangkap tiga pelaku tindak pidana sediaan farmasi (Home Produksi) tanpa izin di Kecamatan Tebing pada, Sabtu (25/6/2022) lalu.

Ketiga pelaku yang diamankan Polisi berinisial RN, NL, dan MS.

“Mereka melakukan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin yang diduga akan di olah menjadi pil ekstasi,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Syaiful Badawi saat konferensi pers pada, Jumat (22/7/2022).

Dalam keterangan nya Kompol Syaiful Badawi mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram.

“Selain itu, kita juga mengamankan 402 gram bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah di olah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi,” kata Kompol Syaiful Badawi.

Dalam memproduksi pil diduga ekstasi tersebut, ketiga tersangka menggunakan sejumlah bahan campuran mulai dari obat paracetamol, obat sanmol, baterai, dan semen yang berfungsi sebagai bahan pengeras.

Dalam Pengolahannya, para tersangka menggunakan blender untuk melarutkan bahan-bahan campuran, dan lampu pijar untuk proses pengeringan obat yang sudah di cetak.

Dari hasil interogasi, Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini sudah beraksi sejak lama.

“Mereka sudah lama memproduksi ini, dan sudah ada yang dijual. Ini pesanan semua, untuk dikirim ke Kota Batam,” jelas AKP Elwin Kristanto.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun masih memburu satu orang tersangka lain yang menjadi DPO berinisial B.

Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.