Satreskrim Berhasil Gagalkan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Karimun94 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, Selasa (14/6/2023).

Gidion menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga bahwa akan ada pengiriman PMI ilegal ke Malaysia pada 29 Mei 2023 dan pada 12 Juni 2023.

“Kita amankan dua pelaku ML dan A. Dari Pelaku ML ada tiga orang calon TKI ilegal dan pelaku A ada satu orang calon TKI ilegal sebagai korban yang juga turut kita amankan,” katanya.

Pelaku inisial ML berperan sebagai pengirim calon PMI dengan korban atas nama A, S dan NH.

Sementara pelaku inisial A didapati satu orang korban atas nama AR calon PMI Ilegal asal Jawa Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa empat unit handphone, satu buah paspor, satu buah tiket serta uang sejumlah Rp3.265.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.