Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (28/9/2020) dini hari saat hendak bertransaksi.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan berjumlah tiga orang di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Pelalawan sekitar pukul 04.00 wib.
Ketiga pria itu berinisial BS (44), SA (23), dan IK (28), ketiganya tercatat sebagai Warga Desa Bagan Limau.
Mereka diamankan bersama barang bukti menjalankan bisnis haram tersebut. “Mereka dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasusnya ditangani Satres Narkoba saat ini,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada wartawan, Senin (28/09/2020).
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan ketiga tersangka berupa 10 paket kecil sabu seberat 1,87 gram.
Tiga unit handphone berbagai merk, satu bungkus plastik bening klep merah, sebuah sendok yang berbuat dari plastik, kaca pirex, sebuah korek api beserta alat kompor pembakar sabu warna biru.
Kemudian satu bungkus rokok dan sebuah bong atau alat isap yang dirakit dari botol minuman kemasan.
Penangkapan ketiga pengedar sabu di Ukui ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat bahwa di Desa Bagan Limau sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah mendapat informasi itu tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ketiga terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tanpa menunggu lama ketiga pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan di TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka hingga ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan Barbuk lainnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui jika serbuk putih memabukan itu merupakan miliknya.
“Tersangka mendapat barang tersebut dari temannya bernama Aheng. Sekarang masuk dalam daftar DPO,” tambah Iptu Edy. EP