Rapat Paripurna Dijadwalkan Kembali Terkait Perda Tentang Retribusi dan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Batam330 Dilihat

MediaKepriNews.Com-Rapat Paripurna DPRD Kota Batam menjadwalkan kembali terkait perda no 7 tahun 2022 tetang retribusi dan pelayanan puskesmas

Dalam sidang paripurna tersebut, sejumlah Fraksi di DPRD Kota Batam meminta Ketua DPRD Batam agar menjadwalkan kembali penyampaian Pandangan Umum Fraksi di DPRD Batam atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi dan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.

Permintaan penundaan tersebut langsung disampaikan dari sejumlah Fraksi di DPRD Batam usai melalukan musyawarah dengan Ketua Fraksi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Berdasarkan hasil keputusan fraksi-fraksi sepakat mengambil sebuah keputusan bahwa pandangan fraksi ingin ditunda dan diminta untuk dijadwalkan agar disampaikan pada paripurna selanjutnya,” tuturnya pada saat paripurna tgl 7 Maret 2022 di Gedung utama DPRD Kota Batam.

Belum diketahui secara pasti alasan penundaan penyampaian Pandangan Ranperda atas Perda tentang Retribusi dan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas tersebut. Namun, Fraksi di DPRD Batam meminta agar penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna selanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto memberikan ruang pendapat maupun opsi terhadap anggota DPRD yang hadir apakah apakah permintaan penundaan tersebut disetujui oleh anggota DPRD lainnya? Maka anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut sepakat untuk dijadwalkan kembali pada paripurna selanjutnya.

“Fraksi meminta agar penyampaian Pandangannya terhadap Ranperda perubahan Perda No 7 Tahun 2022 ini ditunda dan dijadwalkan pada Rapat Paripurna selanjutnya,” tutup Nuryanto.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda ini merupakan usulan Pemerintah Kota Batam yang telah disampaikan oleh Walikota Batam, pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 2, Tahun Sidang 2022, tepatnya di Gedung utama DPRD Kota Batam,Pada tanggal 16 Februari 2022 yang lalu. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.