MediaKepriNews.Com,- Seorang wanita muda penyandang orang yang berkebutuhan khusus. (disabilitas) di Kecamatan Pangkalan Kerinci diduga menjadi korban persetubuhan laki laki tak bertanggung jawab. Wanita muda 23 tahun sudah punya 2 anak dengan dua kali melahirkan tidak mempunyai suami. Anak pertama kelahiran 2019 dan yang kedua tahun 2023 ini. Polres Pelalawan telah bekerja keras untuk mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Ini kejahatan pidana yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Pelalawan sebagai kejahatan yang serius.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel STrk SIK, Kamis (30/11/2023) memberikan informasi perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan khusus (disabilitas). Yang diketahui terjadi sekira bulan Agustus 2023 di Jalan Walet Perum BLP Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Untuk informasi perkembangan penanganan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan khusus terjadi di Pangkalan Kerinci.
Tindak Pidana Persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan khusus (disabilitas) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan a Undang-undang RI no 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 286 KUHPidana. Polres berusaha keras untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel STrk SIK.
Adapun dasar hukumnya penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan khusus. Dari
Laporan polisi Nomor : LP/B/142/XI/2023/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, Tanggal 16 November 2023.
Adapun korban wanita muda, orang yang berkebutuhan khusus (disabilitas) inisial Iye (red 23)
Kewarganegaraan Indonesia;
Jenis Kelamin Perempuan .
Pekerjaan Tidak bekerja;
Agama : Islam;
Alamat : Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Diduga pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan khusus sebagai terlapor inisial Hb (45)
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Pekeraan : Wiraswasta.
Kewarganegaraan: Indonesia.
Alamat : Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan khusus Pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 13.00 Wib, Tim Opsnal Polres Pelalawan telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap orang yang berkebutuhan kusus disabilitas sesuai LP/B/142/XI/2023/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, Tanggal 16 November 2023.
Kemudian Tim Opsnal membawa yang diduga pelaku ke Polres Pelalawan dan saat ini terhadap yang diduga pelaku telah dilakukan pengamanan (penahanan) untuk menjalani proses pemeriksaan lanjut.
Iye sebagai korban adalah
Penyandang disabilitas atau orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik yang sepatutnya dilindungi dan dijaga. Namun telah dua kali melahirkan tanpa suami.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, melibatkan tindakan kekerasan seksual terhadap individu disabilitas dapat dianggap sebagai kejahatan yang serius. Undang-undang biasanya melindungi semua individu tanpa memandang kondisi fisik atau mental. **