MediaKepriNews.Com- Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) kompak merencanakan pembunuhan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan membakarnya demi mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko Selasa (1/11/2022).
Setelah diinterogasi tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir tersangka Hendra dan Susiani akhirnya mengakui perbuatan kejinya. “Pelaku telah mengakui sengaja merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan sejumlah dana asuransi jiwa,” kata Kapolres Bengkalis.
Tidak hanya itu, dua tersangka pasutri itu juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pik – up bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.
“Setelah memiliki bukti yang cukup kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” tandas mantan Kapolres Pelalawan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menjelaskan pengungkapan itu bermula dari temuan mobil pik up dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, 27 Oktober 2022 lalu.
“Korban adalah ODGJ tanpa identitas yang dibunuh oleh Hendra bersekongkol dengan istrinya Susiani,” beber kasat di saat konpers bersama Kapolres Bengkalis…****