Batam,mediakeprinews.com-KegiatanPemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri Kamis 5/2018 sekira pukul 10.00 Wib
Dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi, Bea dan Cukai Batam, Avsec Bandara Hang Nadim, Kejaksaan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri,
BPOM, serta Pengacara tersangka.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari senin tanggal 5 Maret 2018 bahwa Subdit II Ditresnarkoba Po|da Kepri mendapat informasi bahwa diduga Warga Negara Asing akan ada yang membawa narkotika jenis sabu ke Batam melalui pelabuhan Batam Center. atas informasi tersebut dan setelah mengantongi cirri-ciri pelaku kemudian tim gabungan yang terdiri dari Subdit II Ditresnarkoba dan Polres Bintan Iangsung melakukan surveillance ke Pelabuhan Batam Center, sekira pukul 14.30 wib team melihat ciri-ciri pelaku keluar dari pintu Pelabuhan dan masuk ke dalam mobil Taxi untuk menuju wilayah Lubuk Baja, melihat hal tersebut team Iangsung mengamankan pelaku sebanyak 2 (dua) orang dan dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku namun belum ditemukan barang bukti narkotika sabu, kemudian team membawa para pelaku ke Rumah Sakit Awal Bross dengan tujuan supaya dilakukan rongent terhadap para pelaku, dan dari hasil Rongent terdapat benda asing berbentuk Kapsul di perut salah satu pelaku dan kemudian benda asing tersebut dikeluarkan dari perut pelaku dan diketahu bahwa benda asing tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Selanjut nya pada hari sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul 13.15 Wib, petugas Bea & Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim Kota Batam telah mengamankan seorang laki-laki calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya yang berinisial MS Alias M Bin P di Pintu Masuk Metal Detector Pemeriksaan Badan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus sabu dengan total seberat 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) gram dari dalam sepasang sepatu warna merah merek NIKE yang digunakan oleh pelaku MS Alias M Bin P pada saat itu , kemudian terhadap pelaku MS Alias M Bin P berikut barang bukti langsung diserahkan oleh pihak Bea & Cukai Tipe B Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan Iebih Ianjut.
Kemudian Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 pukul 05.30 Wib Petugas Bea & Cukai telah mengamankan Tsk. A bin SJ di Pintu Masuk Metal Detector/Pemeriksaan Badan Terminal Keberangkatan Bandara lnternational Hang Nadim Kota Batam, karena curiga terhadap barang bawaannya berupa 2 (dua) buah kotak kardus masing-masing bertuliskan Kopi Bubuk Sidikalang dan Villa Kek Pisang pada saat melewati Mesin X-Ray, setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian didalam kotak kardus Kopi Bubuk Sidikalang ditemukan 2 (dua) bungkusan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG berisi Narkotika jenis sabu yang disembunyikan diantara beberapa bungkus makanan ringan berupa Choco time serta Cheese cookies dan beberapa bungkus Kopi bubuk hitam serta Kopi bubuk Kapal Tengker, sedangkan didalam kotak kardus Villa Kek Pisang ditemukan 3 (tiga) bungkusan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG berisi Narkotika jenis sabu yang juga disembunyikan diantara beberapa bungkus makanan ringan berupa Choco time serta Cheese cookies dan beberapa bungkus Kopi bubuk hitam serta Kopi bubuk KapaI Tengker dan Tsk A bin SJ mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial F (DPO) di Batam, kemudian disuruh untuk membawa atau mengantarnya ke Makassar dengan menjanjikan akan memberikan upah/imbalan sebesar Rp. 35 000.000 (tiga puluh lima juta) rupiah.
BARANG BUKTI :
• 2 (Dua) bungkus berbentuk Kapsul dengan berat 154 (seratus lima puluh empat) gram dengan rincian (1 (satu) bungkus seberat 80(delapan puluh) gram, dan 1 (satu) bungkus seberat 74 (tujuh puluh empat) gram). Dengan rincian :
– Disisihkan 20 (dua puluh ) gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan.
– Disisihkan 4 (empat) gram untuk pembuktian perkara.
– Disisihkan 130 (seratus tiga puluh) gram untuk dimusnahkan.
• Total 395 (tiga ratus Sembilan puluh lima) gram dengan rincian :
– 30 (tiga puluh) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan.
– 4 (empat) gram serta 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram sisa dari hasil pemeriksaan labfor digunakan untuk pembuktian perkara di pengadilan.
– 361 (tiga ratus enam puluh satu) gram disisihkan untuk dilakukan Pemusnahan.
• Total 5.063 (lima ribu enam puluh tiga) gram, dengan rincian :
– 160 (seratus enam puluh ) gram disisihkan untuk uji Labfor Polri Cabang Medan.
– 10 (sepuluh) gram serta 155 (seratus lima puluh lima) gram sisa uji Labfor untuk pembuktian perkara di pengadilan.
– 4.893 (empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga) gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.
Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5.384 (LIMA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT) GRAM.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.
Sumber:humpol
Editor:agus